Waspada ! Demam Perang Sarung Jelang Sahur Berujung Maut, Eksekutor Masih di Bawah Umur

0
3
Kapolres, Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi

HUKUM | MEGAPOLITAN

“Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor, Jawa Barat yang berperan yang membawa paralon berbentuk celurit. Sementara pelaku U yang masih di bawah umur dan bertindak sebagai eksekutor,”

Lapan6Online | Jakarta : Bentrokan dua kelompok di wilayah hukum Polrestro Jakarta Barat, berujung maut. Satu korban MJ alias Jatmico (29) warga Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat tewas dibacok.

Sementara polisi berhasil menangkap dua pelaku. Ternyata, satu pelaku masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dalam konferensi pers, pada Selasa (28/03/2023) bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Kedua pelaku punya peran masing-masing.

Pelaku L alias Keling (19) membawa paralon berbentuk clurit dan pelaku U bertindak sebagai eksekutor yang membacok korban hingga tewas.

Syahduddi menjelaskan tim gabungan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, Kanit Krimum AKP Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob AKP Rahmat Wibowo bergerak mencari pelaku, pasca bentrokan berdarah tersebut.

Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor, Jawa Barat yang berperan yang membawa paralon berbentuk celurit. Sementara pelaku U yang masih di bawah umur dan bertindak sebagai eksekutor, ditangkap di tempat persembunyiannya di apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa pembacokan itu bermula ketia kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur. Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit.

“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” ungkap Syahduddi.

Motif dari kasus ini yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.

“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tukasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara. (*Kop/MasTe/Lpn6)