Lapan6OnlineKalbar l Sintang : Sesuai amanah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kapolda Kalbar, terkait Program utama dalam 100 hari kerja, Kapolda Kalbar harus dapat bersih-bersih Pekerja ilegal.
Oleh karenanya menjadi trending maraknya aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Sintang dan sekitar Wilayah Kalimantan Barat .
Hal ini diduga peredaran rokok dilakukan secara ilegal. Seolah-olah lepas dari pantauan petugas pengawasan kepabeanan.
Bahkan, tak jarang rokok dari Negara Malaysia. Merk ERA tanpa Pita Cukai terindikasi melalui Jalan tikus dan Pos Lintas Batas Negara.
Berdasarkan pantauan awak media dan Faisal ,SH bersama Ibrahim dari Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) pada Kamis (6/4/2023) kemarin sangat miris, peredaran Rokok Merk ERA yang tanpa Pita Cukai tersebut berasal dari Pabrikan Negara Malaysia
Lebih parahnya lagi Rokok bermerek itu marak dijual di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK, Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat diminta statmennya terkait Maraknya Beredar Rokok Non Cukai alias Peredaran Rokok illegal berasal dari Malaysia di Wilayah Hukum Kabupaten Sintang Via WhatsApp nya.Ia mengatakan bahwa,”Mestilah dilakukan Pemberantasan Secara Masive dan Tangkap Pengedarnya karena Sudah Merugikan Negara baik dari Segi Pendapatan Cukainya sampai pada hal yang bersifat Merugikan Produsen Rokok Legal di Indonesia, “ jelas Yayat pada media ini.
Lebih lanjut Yayat menyatakan,”Adapun Pemberantasan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Pelaku Pengedar Rokok illegalnya Mestilah Menggunakan Pendekatan Hukum Pidana yang berakhir di Litigasi Namun janganlah sifat Pemberantasannya malah Menggunakan Pendekatan Persuasive yang berakhir di Non Litigasi sehingga Ending Law Enforcement nya di belakang meja saja,” tambahnya.
“Keseriusan dan komitmen APH dalam melaksanakan Penegakan Supremasi Hukum terkait dengan Penyeludupan barang illegal dari luar Negeri yang secara nyata di pasarkan di dalam Negeri tidak Mengedepankan Undang Undang atau Aturan aturan secara Normative, sehingga akibatnya Pelaku Pemasok barang illegal tidak Takut dengan Ancaman Penjara,” pungkasnya. (*YULIZAR/Tim)