Lapan6OnlineKALBAR l Sanggau : Pemerintah Kabupaten Sanggau melalu Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan di Tahun 2022 telah menggelontorkan dana lumanyan sebesar, Rp.4.818,818,000,- untuk Pembangunan Gedung Pelayanan Publik Taman Arong’K Belopa namun sangat disayangkan diduga pelaksana oleh CV.Rifqy Cilla Konstruksi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Untuk menjaga kerugian Negara diminta Kejari Sanggau dan atau Kejati Kalimantan Barat di Pontianak untuk dapat meninjau proyek, pembangunan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Sanggau, Kelurahan Beringin agar proyek tersebut dikaji secara yuridis.
Ini seperti yang dilansir dari Media Nusantaranews86.id menjelaskan bahwa, bangunan Taman Arong’ K Belopa mulai dikerjakan pada tahun 2022 lalu itu, saat ini hanya berupa tanah lapang dimana lokasi taman tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan pembangunan terutama pada Gedung Pelayanan Publik Taman itu.
Dikabarkan, Proyek pembangunan taman itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau besutan Bidang Cipta Karya, Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau.
Pada papan Proyek diterangkan sebagai pelaksana adalah CV Rifqi Cilla Kontruksi beralamat Jalan Adisucipto Gg H. Saleha Rt 011, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pagu dana senilai Rp 4.818.818.000 (empat miliar delapan ratus delapan belas juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah)
dengan Nomor Kontrak :027/55.02/ GPP-SERAH-P1/DPCKTRP-PTB/ 2022.
Dikutip dari redaksi Media Nusantaranews86.id bersama Faisal, SH dan Ibrahim dari TINDAK Indonesia, Proyek Pembangunan Gedung tersebut diduga berpotensi adanya Kerugian Uang Negara, terindikasi adanya persekongkolan dalam Pelaksanaan di LPSE.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .
Koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi, SE, SH, MH saat dihubungi Via WhatsApp mengatakan bahwa perlu dilakukan pendalaman serius secara Yuridis oleh APH Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mencari Sebab Hukumnya dari Mangkraknya Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Publik yang menelan Miliaran Rupiah tersebut.
Permasalahan terjadi pastilah Ada hal yang salah Maka pertanyaannya kenapa sampai terjadinya proyek Gagal.
Dasar gagalnya Kegiatan Proyek seharusnya dan semestinya dicari dari Persfektive Hukum Administrasinya secara Proses bagaimana Rekruitmen dan Siapa Pelaksananya karena kegagalan ini terukur dan bisa diketahui.
Bisa juga secara langsung ditelusuri oleh APH terhadap penilaian akan kredibilitas Pemenang tenderisasinya. Artinya Pemenangnya apakah Murni atau Tidak, sesuaikah dengan Mekanisme Prosedur Proses Tenderisasi tersebut.
Selama ini kata Yayat kalau dilihat dari Ratting Prestasi Law Enforcement Tipikor di Kabupaten Sanggau masih Belum Maksimal Action APH Tipikor.
Artinya, Penegakan Supremasi Hukum di Ranah Tipikor nya masih ada terkesan berpotensi dan Bertendensi Tebang pilih.
“Tolok ukurnya dalam hal ini bisa saja terjadi karena apakah disebabkan pendekatan yang sudah terbangun dari dahulunya, atau karena adanya Pendekatan personaliti yang cukup intensive,” imbuh Yayat. (*YULIZAR/Red)