Polresta Magelang Dinilai “Memble” : Sudah Tiga Bulan Lebih Belum Ada Titik Terang

0
6
Janoko Lawyer and Partners yang mendampingi Firhan Raviansyah, korban pengeroyokan

Lapan6OnlineJATENG | Magelang : Polresta Magelang didesak agar segera menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tukang parkir dan kawan-kawannya di Pasar Muntilan Kota Magelang Jawa Tengah, pada hari Kamis (23/02/2023) dini hari.

Hingga kini kasus pengeroyokan ini belum terungkap dan terkesan ada pembiaran dari apararat yang berwaajib.

Janoko Lawyer and Partners yang mendampingi Firhan Raviansyah, korban pengeroyokan, mengungkapkan bahwa korban juga seorang petugas parkir di Pasar Muntilan. Para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka ini diduga merupakan oknum tukang parkir di Pasar Muntilan dan dibantu beberapa temannya.

Dari penuturan Firhan diketahui, latar belakang kejadian ini tidak jelas penyebabnya. Karena, pada saat korban sedang bertugas menjaga parkir di parkiran Pasar Muntilan di tempat area kerjanya, kemudian secara tiba-tiba korban didatangi pelaku berinisial B yang juga berprofesi sebagai tukang parkir dibantu teman-temannya kurang lebih 15 orang.

Setelah mendatangi korban, antara pelaku daan korban terlibat cekcok mulut. Setelah itu sewaktu korban hendak pergi dilempar punting rokok. Kemudian, korban hendak menghampiri pelaku untuk menanyakan ada permasalahan apa. Kemudian, pelaku berinisial B mendorong korban hingga terjengkang dan jatuh. Pada saat itulah belasan orang langsung mengeroyok dan menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.

Menurut kuasa hukum korban, Enji Pusposugondo, SH dari Janoko Lawyer and Partners, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan ini merupakan tindak pidana kekerasan yang harus ditangani dan diusut tuntas.

“Di sisi lain kasus ini pun telah mengundang atensi publik sehingga harus segera ditangani dan apabila tidak cepat diselesaikan berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujarnya, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (09/04/2023).

“Khususnya di daerah Pasar Muntilan dan sekitarnya bisa menjadi semakin marak terjadi aksi kekerasan. Karena, penanganan yang kurang maksimal dan terkesan pembiaran, akibatnya dapat memicu konflik yang berkelanjutan,” imbuh Enji.

Selanjutnya, kata Enji, Janoko Lawyer and Partners sebagai kuasa hukum atau penasehat hukum korban telah mengirimkan Surat Terbuka kepada Kepolisian Resor Kota Magelang untuk mempercepat penanganan perkara yang dilaporkan oleh korban.

“Besar harapan kami agar Kasus ini bisa diusut dan diselesaikan secara tuntas,” ungkapnya.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan di lndonesia secara umum dan di Magelang khususnya,” sambung Enji.

Enji menegaskan, Janoko Lawyer and Partners sebagai kuasa hukum korban penganiayaan dan pengeroyokan di Pasar Muntilan, bersama keluarga dan rekan-rekan korban, bertekad mendampingi dan mengawal pengusutan kasus ini hingga selesai dan tuntas.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Pengaduan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Muntilan dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. (*Kop/MasTe/Lpn6)