Lapan6OnlineKALBAR l Bengkayang : Program kerja 100 hari Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Pipit Rismanto diantara nya, penegakan Hukum terhadap aktivitas ilegal dan pengawasan perbatasan.
“Bidik Narkoba, Perbatasan dan Tambang Ilegal.”
Hal itu ditegaskannya usai upacara penyambutan dan penyerahan Petaka di Mapolda Kalbar pada Sabtu (1/4/2023) yang lalu.
Menurut Rismanto, pihaknya akan konsisten dalam penegakan hukum.
Dengan Program Oprasi Pekat Kapuas 2023 kali ini menjadi mementum Kapolda Kalimantan Barat 100 hari kerja tersebut,untuk bersih bersih.
Upaya upaya itu sudah di laksankan oleh Kapolres Bengkayang,Kapolsek dan bersama jajaran nya di setiap tingkatan nya.
Oleh kernanya pada hari ini Polres Bengkayang bersama jajarana nya melaksanakan Konferensi Pers hasil tangkapan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) , Perjudian (303) di Aula Tunggal Panaluan Kepolisian Resor Bengkayang, pada Selasa (11/4/2023).
Hasil pengungkapan PETI, Polres Bengkayang merilis 5 kasus dengan 19 tersangka.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. mengatakan bahwa, pihaknya menjalankan bentuk, sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun harkamtibmas diwilayahnya.
Selain itu menurut Dr Bayu Suseno akan menindak tegas pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin khususnya di Kabupaten Bengkayang.
Kapolres menjelaskan, dari 5 kasus tersebut terdapat 4 TKP di wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan barang bukti yang telah pihaknya amankan.
“Kasus pertama berada di Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kebupaten Bengkayang dengan tersangka berinisial AS,” Ujarnya.
Sementara untuk Kasus yang kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J.
Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D.
“Sedangkan untuk kasus kelima, terdapat 2 Laporan Polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado.
Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH,” tambah Kapolres.
Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 Mesin Diesel, 7 Unit Pomp, 4 Potong Selang Spiral, 4 Potong Pipa Paralon, 4 Potong Selang Tembak, 3 Buah Jerigen, 5 Buah Dulang, 4 Buah Drum Belah, 9 Buah Karpet dan 3 Buah Selang Minyak.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara”, jelas Dr.Bayu Suseno
Dalam kesempatan ini, Kapolres akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk pemiliki maupun penampung hasil PETI tersebut.
Ia juga mengajak kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.
“Tentunya kami akan kembangkan terhadap kasus PETI ini, kami mengajak kepada setiap unsur dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah adanya aktivitas PETI.Aktivitas tersebut dapat berdampak buruk bagi ekosistem alam yang bisa mengakibatkan bencana alam,” seperti banjir, tanah longsor dan pencemaran air”,tutur Dr Bayu Suseno
Mari menjaga lingkungan alam yang sudah dititipkan nenek moyang kita, tinggalkan warisan alam yang baik kepada anak cucu kita.
“Karena pada hakikatnya, terpeliharanya alam maupun kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama”,tungkas Bayu. (*YULIZAR)