SANGGAU | KALBAR | Lapan6Online : Pencemaran sungai terjadi lagi, kali ini di akibatkan oleh kolam limbah pabrik salah satu pabrik perusahaan sawit yang mengalami jebol.
Jebolnya tanggul kolam milik PT. ASL (Agri Sentra Lestari,red) yang beralamat di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, terjadi beberapa waktu lalu.
Salah satu masyarakat setempat mengatakan bahwa,”Tanggul kolam penampung limbah Pabrik Kelapa Sawit itu jebol beberapa hari yang lalu,” terang warga tersebut.
Namun, kronologi jebolnya kolam itu masih belum diketahui.
Tanggul kolam penampung limbah itu jebol yang mengakibatkan air sungai mengalami pencerahan air dan banyak di temukan ikan mati.
Akibatnya, limbah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai di Desa Cempedak sampai ke aliran sungai Kapusa.
Warna air sungai berubah putih keabu-abuan, ikan-ikan pada mati. Masyarakat setempat berbondong-bondong turun ke sungai untuk mencari ikan yang mati tersebut.
Peraturan Mengenai Larangan Membuang Limbah di Sungai
Ada Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di sungai, Salah Satunya IalahUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu
Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Perda Kota Pekanbaru juga mengatur mengenai larangan pembuangan limbah cair yaitu :
Pasal 6 dan pasal 17Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Retribusi izin pengendalian pembuangan limbah cairberbunyi:
Pasal 6
• Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri, rumah sakit, perhotelan, pertambangan dan kegiatan usaha jasa yang menghasilkan limbah cair dan diperkirakan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, wajib mengelola limbah cairnya terlebih dahulu sebelum di buang ke media lingkungan dan wajib mengajukan izin pembuangan limbah cair ke walikota.
• Setiap kegiatan pembungan limbah cairnya ke media umum sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini yang telah mengajukan permohonan, diberikan izin yang telah ditentukan.
• Izin PengendalianPembuangan Limbah diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuknya dengan tata carapengajuan permohonan izin pengendalian pembuangan limbah cair yang akan diatur lebih lanjut dengan keputusan walikota.
• Apabila dalam hasil pemeriksaan Laboratorium baku mutu limbah cair melebihi ambang batas yang ditentukan sebgaimana Perundang-undangan yang berlaku izin dapat ditolak.
• Bila mana izin ditolak namun kegiatan usahan pengelolaan limbah berjalan maka izin sementara dapat diberikan dengan catatan obyek retribusi akan memperhatikan pengelolaan limbah cair secara lebih baik yang dituangkan dengan suatu pernyataan tertulis
Pasal 17
• Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini dan atau melanggar ketentuan lain yang ditetapkan selam surat izin Pengelolaan limbah cair diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi terhutang.
• Tindak pidana sebgaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
• Disamping ancaman pidana sebgaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini juga dapat dilakukan :
1. Menutup alat-alat bangunan pembuangan limbah cair yang bersangkutan.
2. Pencabutan surat izin pembuangan limbah cair.
Sehingga pencemaran limbah ke sungai sanksinya sangat berat, karena sangat jelas melanggar aturan. Karena limbah pabrik kelapa sawit bukan terkatagori limbah biasa, tinggal Dinas Linkungan Hidup (DLH,red) Kabupaten Sanggau transparan dalam hasil uji LAB PT. ASL yang diduga dengan sengaja membuang limbah ke sungai dimana air sungai tersebut.
Namun, sangat disayangkan sampai berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan saat di mintai keterangan dan konfirmasinya melalui pesan singkat WhatsApp hanya di baca dan tidak memberikan tanggapan. (*WAN/SPL/Red)
*Sumber : infokalbar/Media Jaringan Group Lapan6Online