Pemilihan Antara Waktu Kades Entikong, Joko Unggul 61 Suara dan Terpilih Jadi Calon Kades Entikong

0
105
Joko calon PAW Kades Entikong/Foto : Ist.
”Terimakasih dan syukur Alhamdulillah karena Peserta Musyawarah yang mewakili Seluruh Masyarakat Desa Entikong telah memilih saya lebih banyak suara dari dua orang calon lainnya, dan semoga kepercayaan dan Amanah yang bapak/ Ibu berikan kepada Saya Sebagai Kades Entikong meskipun hanya sementara sekitar 2 tahun menjabat dan semoga Amanah ,”

Sanggau | Entikong | KALBAR | Lapan6Online : Pemilihan Antara Waktu (PAW_red) Kepala Desa Entikong Periode 2019-2025 di Gedung Vega Kecamatan Entikong, Selasa (2/5/2023) Joko nomor urut 3 unggul 61 Suara, bearti terpilih sebagai calon PAW Kades Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Kemenangan Joko memang sudah mutlak karena dari hasil perhitungan suara oleh Panitia dengan perhitungan suara untuk calon nomor urut 1.Sahroni memproleh 29 suara, nomor urut 2.Sardini memproleh 21 Suara, sementara Joko nomor urut 3 memproleh 61 suara dari jumlah pemilih sebanyak 111 orang peserta Musyawarah dengan cara mencoblos gambar Calon PAW Kades Entikong.

Pelaksanaan Pemilihan PAW Kades Entikong berjalan dengan baik dan lancar, yang dimana dihadiri Kadis DBPMDes Kabupaten Sanggau Alian, S. ST. Mewakili Bupati Sanggau, Camat Entikong Yulianus Eka Suhendra, S.Sos., Kapolsek Entikong AKP Sapja, Danramil Entikong diwakili Srk. Mulyono, Kepala Puskesmas Entikong Gatot Sutiarno, Kacabjari Entikong, PJ Kades Entikong Agustinus Agus beserta perangkat, Para tamu undangan peserta pemilih sejumlah 111 orang.

Selesai pemilihan dan hasil perhitungan suara oleh Panitia Pelaksana Pemilihan PAW Kades Entikong yang berjumlah 7 orang Anggota Panitia yaitu:
1. Benidiktus (Ketua),
2.Israhmat (Sekretaris),
3.Antonius Yulius Yosep (Bendahara),
4.Ade Saiful Afrizan (Anggota),
5.Ratih,T.S, S.E.(Anggota),
6. Abdurahman(Anggota),
7.Yanto,A.Ma. (Anggota)

Sedangkan dari hasil perhitungan suara.Joko nomor 3 unggul memproleh 61 suara dengan demikian Joko terpilih sebagai pemenang dan menjadi calon Penganti Antara Waktu Kepala Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau masa Bakti tahun 2019-2025.

Ditempat yang sama Joko calon PAW Kades Entikong terpilih kepada wartawan mengatakan,”Terimakasih dan syukur Alhamdulillah karena Peserta Musyawarah yang mewakili Seluruh Masyarakat Desa Entikong telah memilih saya lebih banyak suara dari dua orang calon lainnya, dan semoga kepercayaan dan Amanah yang bapak/ Ibu berikan kepada Saya Sebagai Kades Entikong meskipun hanya sementara sekitar 2 tahun menjabat dan semoga Amanah ini dapat saya jalankan terutama untuk meneruskan Program pembangunan pemerintah Desa Entikong yaitu mantan Kades Entikong Kiki,” jelas Joko.

Ia menambahkan,”Saya Calon PAW Kades Entikong yang terpilih yang akan menjabat sebagai kepala Desa Entikong, saya berharap dukungan dari semua pihak, mulai dari Perangkat Desa, BPD, Lembaga – Lembaga Masyarakat Desa Entikong, dan Pihak Pemerintah (Forkopincam) Kecamatan Entikong dan Seluruh Masyarakat Desa Entikong, sebab saya rasa tidak mungkin dapat bekerja sendiri apabila tidak ada dukungan dan kerjasama sama dari semua pihak terutama dari Perangkat Desa dan BPD,” tambah.

Sementara itu, PJ Kades Entikong, Agustinus Agus ketika dikonfirmasi wartawan Media ini mengenai calon PAW Kades Entikong terpilih Joko mengatakan,”Berharap kepada Kades terpilih bisa menjalankan Roda pemerintahan Desa Entikong sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menampung aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan di Desa Entikong, baik pembangunan sumber daya manusia serta pembangunan pisik di wilayah kerja Desa,” harap Agustinus.

PJ Kades Entikong, Agustinus Agus/Foto : Ist.

PJ Kades Entikong juga menjelaskan bahwa,”Pemilihan Antara Waktu Kepala Desa Entikong ini dilaksanakan karena ada pengunduran diri Kades Entikong sebelumnya yaitu Kiki, tentunya proses Pemilihan PAW Kades Entikong ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Bupati Sanggau Nomor 45 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepala Desa, BAB III A yang berbunyi pemilihan kepala Desa Antara Waktu melalui Musyawarah Desa,” pungkasnya. (*Saepul/Red)