“Jadi kalau kita selama ini berpikir bahwa KDRT adalah urusan Rumah Tangga atau urusan masing-masing pribadi, itu salah. Semua tahu bahwa ini adalah urusan Negara yang ada hukumnya dan kita merupakan bagiannya,”
JAKARTA | Lapan6Online : Menyikapi masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga – KDRT di masyarakat, berbagai kelompok keagamaan terus melakukan kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya antisipasitif dan pencegahan.
Tak ketinggalan pula Seksi Keadilan Perdamaian & Lingkungan Hidup Paroki Bojong Indah Gereja Santo Thomas Rasul Jakarta turut berpartisipasi menggelar kegiatan seminar tentang hukum dalam rangka mencegah terjadinya KDRT di lingkungan keluarga Katholik.
Seminar Hukum yang mengambil Tema “Mengenali Hukum Gereja dan Hukum Negara untuk Membangun Keluarga Katolik yang Harmonis” ini dilaksanakan di GKP Lt. 4 Gereja Sathora, Jakarta, pada Sabtu (6/5/2023).
Dua orang pembicara yang dihadirkan dalam seminar kali ini yakni, tokoh Gereja Katholik, Romo Thomas Ulun Ismoyo, dan Anggota Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini.
Dalam pemaparannya, Romo Thomas Ulun Ismoyo menekankan komitmen keluarga (kelompok terkecil) untuk mengutamakan dan mengedepankan intisari hidup.
“Berkeluarga adalah demi kebahagiaan bersama dan di dalam kebahagiaan bersama itu, semua harus mengurangi konflik dan waspada terhadap hal-hal yang menghalangi terwujudnya hal tersebut, misalnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT,” ungkap Romo Ulun.
Sedangkan Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini menyampaikan pemahaman kepada peserta bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu adalah kejahatan. Sesi ini dipandu moderator Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.
“Jadi kalau kita selama ini berpikir bahwa KDRT adalah urusan Rumah Tangga atau urusan masing-masing pribadi, itu salah. Semua tahu bahwa ini adalah urusan Negara yang ada hukumnya dan kita merupakan bagiannya,” terang Rini, aktifis perempuan yang terkenal kritis dan anti kekerasan terhadap kaum hawa.
Dia juga memastikan, jika ada kasus korban KDRT maka itu bisa langsung dibantu oleh negara atau bahkan bisa ditangani oleh Negara. “Dan kita sebagai warga Negara harus mau turut terlibat di dalamnya,” imbuhnya.
Seminar ini dibuka langsung Pastor Paroki Romo H. Sridanto Ariwibowo Nataantaka. Dan pada seminar kali ini juga mengadirkan pasangan suami isteri atau pasutri dari gerakan Marriage Enconter, Fredy dan Debbie yang memberikan testimoni mengenai hubungan baik rumah tangga keluarga ini yang makin terasa lebih baik setelah mengikuti kegiatan Marriage Encounter.
Sehingga dalam kesempat tersebut keduanya mengajak para peserta seminar mengikuti kegiatan Marriage Encounter untuk membangun keluarga yang beriman dan harmonis untuk mencegah terjadinya tindak KDRT dalam keluarga.
Pada kesempatan ini juga, Ketua Panitia Soegiharto Santoso menguraikan dasar pemikiran pelaksanaan seminar kali ini yaitu maraknya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik (KDRT) di ruang lingkup keluarga, sehingga menjadi acuan Keuskupan Agung Jakarta, lewat prakarsa Seksi Keadilan Perdamaian dan Lingkungan Hidup Paroki Bojong Indah Gereja Santo Thomas Rasul, menggelar seminar tentang hukum ini.
Sebab berdasarkan laporan resmi yang ada, tidak menunjukkan realita yang sesungguhnya, karena mayoritas terjadinya KDRT adalah di dalam keluarga, sehingga sering kali ditutup-tutupi. “Laporan resmi yang masuk bagaikan puncak gunung es dari banyaknya persoalan KDRT,” ujar Hoky.
Hoky menambahkan, peserta seminar dihadiri oleh umat paroki Santo Thomas Rasul Bojong Indah, dan juga umat dari paroki lain, serta sejumlah wartawan. (*Git/Red)