Menteri Kominfo Jonny G Plate Ditahan Kejagung, Terkait Korupsi Rp 8 T

0
23
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tim yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung itu menahan Menteri Kominfo RI, Jonny G Plate

JAKARTA | Lapan6Online : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan dan pemberantasan korupsi, kembali ditunjukkan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo tahun 2020 – 2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun lebih.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tim yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung itu menahan Menteri Kominfo RI, Jonny G Plate, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka

kasus korupsi dan pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Jonny G Plate, diperiksa oleh Kejagung hari ini, pada Rabu (17/05/2023), sejak pukul 09.00 WIB. Empat jam kemudian, politikus Partai NasDem itu langsung keluar dengan mengenakan rompi orange.

“Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, pada Rabu (17/05/ 2023).

Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Jonny terlihat keluar dari gedung pemeriksaan mengenakan rompi orange dan tangan diikat. Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Terhitung politikus Partai NasDem ini telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sudah dua kali terkait proyrk BTS itu. Ditambah dengan hari ini maka tercatat tiga kali.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 14 Februari 2023. Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil Plate pada 15 Maret 2023 dan 17 Mei 2023.

Sebelumnya, Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun)

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan akan mengusut kasus sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Termasuk bila kasus BTS tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate.

Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Menkominfo Jonny G Plate, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Affu/Red)