“Jika terjadi masalah akan masuk dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan tak hanya dokter tapi seluruh tenaga kesehatan,”
Oleh : Mahriani
LIMA organisasi profesi dokter-nakes yakni IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) mengadakan aksi damai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law pada Senin (8/5/2023).
Alasan harus ditolaknya RUU Kesehatan tersebut karena masih banyak menyimpan masalah. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Aksi dr Beni Satria. Menurutnya, ketika ditemui detikcom di kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023), dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat.
Ditambah risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disahkan karena dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien. Pasalnya, jika terjadi masalah akan masuk dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan tak hanya dokter tapi seluruh tenaga kesehatan.
RUU Kesehatan yang sedang dibahas ini ternyata mengandung ancaman terhadap sistem kesehatan nasional. Negara yang seharusnya memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tampaknya ingin berlepas tangan lalu menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak swasta. Sikap ini dapat dipastikan menjadikan layanan kesehatan sebagai ladang cuan bagi para pelaku bisnis.
Tak hanya itu, layanan kesehatan akan jauh dari makna manusiawi karena semua pelayanan harus disesuaikan dengan jumlah uang yang dibayarkan. Penyiapan tenaga kesehatan seperti perangkat pendidikan, alat medis dan obat-obatan semua akan berorientasi pada bisnis dan meraih keuntungan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem kesehatan negeri ini masih di bawah kendali kapitalis. Di dalam sistem kapitalis yang menganut paham liberal, negara hanyalah sebagai alat yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan yang bisa diambil dari rakyat. Sehingga wajar kebutuhan dasar rakyat tidak ada yang dijamin pemenuhannya termasuk layanan kesehatan. Nyawa, kesehatan dan keamanan masyarakat termasuk tenaga kesehatan bukanlah hal yang menjadi prioritas utama. Prioritas utamanya bagaimana mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan nasib rakyatnya. [*]
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah