“Karena rezim berkepentingan melindungi mereka? Sedangkan untuk Kader dan Sekjen Nasdem rezim perlu lakukan penekanan sehingga kejaksaan agung harus tegas dan ekstra keras?,”
Oleh : Muslim Arbi
SETELAH Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Johny G Plate dalam kasus BTS 4G karena di duga merugikan keuangan negara Rp 8.03 T.
Apakah KPK juga akan menangkap sejumlah kader partai yang rugikan keunangan negara yang jumlah triliunan juga?
Setelah heboh kasus Johny G Plate, Mentri Infokom, Kader dan Sekjen Nasdem dalam kasus BTS 4G. Publik mulai melirik KPK.
Kenapa KPK di lirik publik? Karena sejumlah kasus yang di tengarai merugikan keuangan negara berjumlah triliunan. Tapi KPK yang di pimpin Firli itu malah tak bergeming atas kasus dana Bansos yang hanya berhenti pada Mentri sosial asal PDIP: Juliardy Batubara saja. Sedangkan sejumlah kader di DPR tak tersentuh.
Beberapa waktu lalu, tersebar nama, Herman Heri, Ketua Komisi III dan Ihsan Yunus wakil ketua Komisi VIII ikut terlibat dalam kasus Dana Bansos.
Negara di rugikan triliunan rupiah.
Tapi Herman Heri dan Ihsan Yunus hanya di pindah dari komisi nya saja. Herman Heri, Anggota DPR asal NTT itu di copot dari ketua komisi III padahal konon Herman terima paket sembako 200 ribu paket.
Negara di rugikan Sekitar Rp 6,3 Triliun. Padahal Herman di komisi III yang membidangi hukum. Tapi ko bisa ya bermain di Bansos yang adalah tupoksi komisi VIII.
Demikian juga Ihsan Yunus wakil ketua komisi VIII PDIP itu di buang dari komisi VIII. Tidak mungkin tidak ada kesalahan kalau 2 kader PDIP itu di mutasi dari komisi. Jika tanpa kesahan. Tapi kenapa kesahan nya tak di usut oleh KPK?
Lain 2 Kader PDIP di Senayan itu ada juga nama Ace Hasan Shazily. Wakil ketua komisi VIII DPR RI. Nama nya disebut sebut oleh di media bahkan di demo oleh Mahasiswa di KPK. Tapi tidak di usut oleh KPK? Kenapa? Dan ada apa dengan KPK?
Apakah 3 anggota DPR dari 2 partai itu memang di lindungi oleh kekuatan tertentu sehingga tak tersentuh?
Karena rezim berkepentingan melindungi mereka? Sedangkan untuk Kader dan Sekjen Nasdem rezim perlu lakukan penekanan sehingga kejaksaan agung harus tegas dan ekstra keras?
Jika dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi. Ada yang di lindungi dan ada yang harus di tebas. Maka tidak salah kalau publik anggap pola penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di era Jokowi: Habisi lawan dan lindungi kawan.
Apakah demikian?
Soalnya. Jika hanya kader Nasdem saja yang di habisi sedangkan kader PDIP dan Golkar tidak. Tindakan itu dianggap politik bela bambu dan diskriminatif.
Demikian juga, dalam kasus e-KTP di saat persidangan, Setya Novanto sebutkan sejumlah nama, seperti: Puan Maharani, Pramono Anung, Ganjar Pranowo, Olly Dodo Kambey yang ikut menerima Dana KTP Elektronik, apakah KPK mengusut tuntas dan menangkap pelaku nya?
Jika hanya Setya Novanto saja yang mendekam di penjara karena di anggap terima dana e-KTP yang jumlah triliunan itu, sedangkan yang lain masih bebas dan masih menjabat di pemerintahan. Penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi macam apa di rezim Jokowi ini?
Penyelamatan keuangan negara macam apa? Lalu prestasi apa yang di capai pimpinan KPK saat ini sehingga MK memperpanjang masa jabatan nya di KPK?
Publik juga soroti kinerja KPK dalam laporan Ubeidillah Badrun soal dugaan gratifikasi Anak2 Jokowi: Gibran dan Kaesang dalam pembelian saham ratusan miliar rupiah dengan perusahaan pembakar hutan. KPK ketakutan? Di tekan Istana?
Saat ini jelang tahun politik. Aroma politisasi hukum dan pemberantasan korupsi akan jomplang jika ada yang di lindungi dan ada yang di babat.
Publik menunggu sikap KPK selamatkan keuangan negara dalam kasus Bansos dan EKTP sebagaimana Kejaksaan Agung mau selamatkan keuangan negara dalam kasus BTS 4G.
Jika tidak penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi hanya menjadi politisasi kekuasaan saja. Jakarta, 30 Mei 2023. (*)
*Penulis Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu