“Kini MH disangkakan 3 pasal, yang pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”
Karawang | JABAR | Lapan6Online : Polres Karawang berhasil meringkus pria berinisial MH (41) asal Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, pada Rabu (07/06/2023) kemarin.
MH ditangkap diduga menjadi pelaku pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh seorang wanita belia berinisial DW (21) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
“Dari pengakuan MH, dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2022 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Sabtu (10/06/2023).
Lebih Lanjut, Arief menyebut ada pelaku lain dalam kasus TPPO itu selain pelaku MH, yang saat ini tengah diburu polisi. “Ada beberapa DPO yang saat ini kita kejar,” katanya
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yakni berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar fotocopy KTP an. DW, 1 lembar photocopy Ijazah SD an. DW, 1 foto tiket pesawat, 1 foto Paspor an. DW, 1 foto VISA an. DW, 1 foto Resident Identity an. DW dari Kingdom of Ssudi Arabia, 1 foto Al Rajhi Business Payroll Card, 1 buah HP, 1 buah kartu ATM BCA dan satu Unit R4.
Dari perbuatanya tersebut, kini MH disangkakan 3 pasal, yang pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara. Dan Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*Kop/Erwin Sudarto/MasTe/Lpn6)