KEMENKES Digugat ASN, Gegara Keputusan Mutasi Tak Sesuai Prosedur

0
53
“Kami menilai bahwa pelaksanaan mutasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana syarat sahnya suatu keputusan adalah di antaranya dibuat sesuai prosedur,”

Jakarta | Lapan6Online : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Ivo Syayadi, M.Kes menggugat Menteri Kesehatan atas keputusan mutasi yang tak sesuai prosedur.

Kasus ini bermula ketika dirinya dimutasi dari tempatnya semula di Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Selain drg. Ivo Syayadi, ada 4 ASN lain di direktorat yang juga dimutasi ke berbagai rumah sakit khusus di Jakarta dan Bandung.

drg. Ivo sendiri dimutasi ke Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor sejak tanggal 1 Desember 2022.

Keputusan mutasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor KP.02.03/5/22435/2022, tanggal 18 November 2022, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan an. drg. Ivo Syayadi, M.Kes.

Misalnya, terkait tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi.

Kasus ini bermula ketika dirinya dimutasi dari tempatnya semula di Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Selain drg. Ivo Syayadi, ada 4 ASN lain di direktorat yang juga dimutasi ke berbagai rumah sakit khusus di Jakarta dan Bandung.

drg. Ivo sendiri dimutasi ke Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor sejak tanggal 1 Desember 2022.

Keputusan mutasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor KP.02.03/5/22435/2022, tanggal 18 November 2022, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan an. drg. Ivo Syayadi, M.Kes.

Kejanggalan dalam Proses Mutasi
Setelah merasa ada ketidaksesuaian prosedur, drg. Ivo Syayadi membuat pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 4 Januari 2022, bersama ASN lainnya yang turut dimutasi.

KASN sendiri merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

Dalam aduannya kepada KASN, drg. Ivo menyampaikan beberapa hal yang janggal dalam proses mutasi misalnya, terkait tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Maret 2022 Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat telah mengeluarkan SK No. KP.02.02/4/723/2022 tentang Mutasi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, dimana drg. Ivo ditempatkan di Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Hanya berjarak 8 bulan kemudian, keluar lagi SK Mutasinya ke RS Marzoeki Mahdi Bogor. Padahal ada ketentuan bahwa mutasi paling singkat dilakukan dua tahun dan paling lama lima tahun.

Soal penilaian kinerja sebagai ASN, drg. Ivo juga selalu mendapat predikat ‘baik’ hingga ‘sangat baik’ dalam dua tahun terakhir.

Kemenkes Abaikan Rekomendasi Komisi ASN
Setelah melakukan klarifikasi dan mediasi kepada semua pihak terkait, KASN membenarkan jika ada kesalahan prosedur terkait mutasi drg. Ivo Syayadi dan 4 ASN lainnya.

Dalam surat bernomor B-166/JP.02.00/01/2003, KASN meminta Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menyelesaikan masalah ini.

“Kami menilai bahwa pelaksanaan mutasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana syarat sahnya suatu keputusan adalah di antaranya dibuat sesuai prosedur,” salah satu poin simpulan KASN dalam surat tersebut.

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) juga melaporkan adanya pelanggaran sistem merit dan kode etik ASN dalam kasus ini, tertuang dalam surat bernomor B-62/KU/II/2023 kepada Menteri Kesehatan.

Namun kemudian keluar lagi surat dari plt. Kepala BKN No. 3615/B-AK.0202/SD/K/2023 yang justru beraksi terhadap surat dari KASN tersebut dengan melakukan pemeriksaan ulang tanpa melibatkan ASN yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan ulang bertolak belakang dengan hasil evaluasi KASN. Surat dari plt Kepala BKN tersebut menyatakan bahwa mutasi drg. Ivo Syayadi dan 4 ASN lainnya dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menggugat ke PTUN Tanpa Kuasa Hukum
Tak menemui titik temu, drg. Ivo Syayadi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar pada nomor 48/G/2023/PTUN-JKT pada 9 Februari 2023.

Yang menarik, drg. Ivo Syayadi melakukan gugatan tanpa didampingi oleh kuasa hukum, meski dirinya sendiri tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Hal ini berbanding terbalik dengan pihak Kemenkes yang menunjuk 18 orang sebagai tim kuasa hukum.

Kendati demikian, drg. Ivo Syayadi tetap maju dalam masalah ini demi mendapatkan keadilan.

Awalnya, dia menggugat Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes selaku atasannya, serta Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, karena dinilai tidak cermat dalam memutuskan mutasi terhadap dirinya.

Namun, karena gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka yang menjadi tergugat adalah pimpinan tertinggi di suatu kementerian/lembaga, dalam hal ini yang menjadi tergugatnya adalah Menteri Kesehatan.

Hanya Ingin Menjadi Korban Terakhir
drg. Ivo Syayadi sebenarnya mengaku sedih karena harus menggugat instansi tempatnya mengabdi.

“Sama dengan menampar diri sendiri karena Kemenkes ibaratnya telah menjadi rumah ke-dua saya selama lebih dari 14 tahun,” katanya.

Dia menegaskan upayanya mengajukan gugatan ke PTUN bukanlah untuk melawan, melainkan hanya mencari keadilan.

“Tujuan saya, saya menjadi korban terakhir ASN Kemenkes yang dimutasi tanpa melalui prosedur,” kata drg. Ivo terkait harapannya dalam kasus yang tengah diperjuangkan ini.

Selain itu di dalam gugatannya, dia juga meminta agar namanya direhabilitasi dan dikembalikan posisinya seperti semula.

“Sebagai ASN kita sering kali dituntut untuk melaksanakan kewajiban, tetapi dengan adanya peristiwa yang menimpa saya ini, saya menjadi paham bahwa sebagai ASN hak kita juga dilindungi oleh undang-undang,” pungkas drg. Ivo Syayadi, M.Kes. (*-Atma_)