“Para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda dan terpisah. Rokhmat Annashikhah, Haryat Prasetyo, Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Beni Arianto, dan Hendi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan,”
JAKARTA | Lapan6Online : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan sembilan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yakni manipulasi dana tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM. Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
“KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023,” ujar Firli dalam keterangannya, pada Kamis (15/06/2023).
Adapun sembilan tersangka itu terdiri atas Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS). Kemudian Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), dan PPK Haryat Prasetyo (HP).
Lalu, Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (Hen), dan PPABP Rokhmat Annashikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
Menurut Firli, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda dan terpisah. Rokhmat Annashikhah, Haryat Prasetyo, Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Beni Arianto, dan Hendi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Untuk tersangka Christa Handayani Pangaribowo dan Maria Febri Valentine ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Sementara itu, tersangka Lernhard Febian Sirait ditahan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Abdullah (Ab) saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
Terkait pemeriksaan kesehatan tersangka Ab, Firli menjelaskan bahwa KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan juga PB IDI terkait hal tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 nama tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana Tukin di Kementerian ESDM. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27,6 miliar. KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang tersebut bepergian ke luar negeri. (*Kop/MasTe/Lpn6)