“Penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Bentjok, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018,”
JAKARTA | Lapan6Online : Sebanyak 11 bidang tanah milik/aset terpidana kasus korupsi Benny Tjokro (Bentjok) yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), dititipkan ke Camat Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (24/06/2023), menyebutkan, penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Bentjok, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018, bertempat di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun, yaitu:
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Eka Persada seluas 1.423 M2
1 (satu) bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 3.485 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 20.310 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 6.796 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdi Nusa EKA PERSADA seluas 3.630 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 71.800 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 15.890 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 4.695 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 270 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 642 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 1.805 M2.
Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus.
“Dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan. Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” terang Ketut. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)