Terkait Tuduhan Curi 20 Buah Kelapa, Hotman Paris Bersama Puluhan Pengacara Siap Bela Nenek Hj.Jaenab

0
169
Jelani Christo, S.H., M.H saat bersama Nenek Hj.Jaenab/Foto : Ist.
“Kasus ini belum masuk pengaduan hanya laporan dari pelapor Asmad terhadap terlapor. Kasus ini masih dalam tahap mediasi, tahap II mediasi akan dilanjutkan lagi. Bagaimana hasil mediasinya, nanti akan kami sampaikan,”

Mempawah l KALBAR l Lapan6online : Melanjuti pemberiataan Lapan6online.com sebelumnya, terkait laporan oleh Asmad tetangga Nenek Hj.Jaenab (83), kini puluhan pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalam Law Firm Hotman Paris & Partners menyatakan siap membela seorang lansia (nenek berusia 83 tahun) dari jerat hukum atas laporan tetangganya bernama Asmad ke polisi dengan tuduhan mengambil 20 buah kelapanya.

Jelani Christo, S.H., M.H, Tim Kuasa Hukum nenek Hj Jaenab kepada awak media, pada Minggu (02/07/2023) mengatakan bahwa,”Hal ini menyebabkan kita perihatin. Dalam hal tersebut puluhan, pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum (Dalam satu Tim) yang akan membantu/membela nenek Hj.Jaenab (sebagai terlapor) yaitu yang tergabung dalam LAW FIRM HOTMAN PARIS & PARTNERS (HOTMAN 911), LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL (LBH MADN), serta ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU (AABB) yang di wakili oleh Bapak Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum sebagai managing Partners LAW FIRM HOTMAN PARIS & PARTNERS & Dhea A Zaskia Putri, S.H HOTMAN 911, Jelani Christo, S.H., M.H selaku ketua umum LBH MADN, Jajang, S.H selaku Sekjen AABB,” terang Jelani Christo.

Lanjut Jelani Christo, S.H., M.H, mengatakan hal itu saat konfrensi persnya di kediaman nenek Hj Jaenab (80 Thn) di Jl.Parit Brahima Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Nenek Hj Jaenab di laporkan tetangganya sendiri sebelah rumahnya bernama Asmad (47 Thn) ke Polsek Jongkat dengan menuduh sang nenek mencuri 20 buah kelapa miliknya. Kasus ini masih berproses di Polsek Jongkat , masih dalam tahap mediasi.

Sementara itu, Kapolsek Jongkat, Iptu Mulyadi Jaya ketika dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan adanya laporan tetangga sang nenek bernama Asmad atas kasus pencurian buah kelapa. “Kasus ini belum masuk pengaduan hanya laporan dari pelapor Asmad terhadap terlapor. Kasus ini masih dalam tahap mediasi, tahap II mediasi akan dilanjutkan lagi. Bagaimana hasil mediasinya, nanti akan kami sampaikan,” ujar Mulyadi.

Dalam rilis resminya, pada Sabtu (01/07/2023) Para ” Pendekar Hukum” ini minta agar Kapolda Kalimantan barat dan Kapolsek Jongkat memberikan parhatian khusus pada perkara hukum ini.

Dalam Press Releasenya dalam redaksinya disebutkan “Yang pertama-tama kami selaku kuasa hukum mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara Polri ke-77 ini semoga semakin sukses dan teruslah mengabdi untuk tanah air tercinta. Polri Jaya-Polri Presisi!”

Selanjutnya kami mengucapakan turut prihatin dengan kondisi seorang lansia yang sudah berusia 83 tahun di laporan ke polisi atas tuduhuan pencurian 20 buah kelapa di Polisi Sektor Jongkat, Pontianak Kalimantan barat.

Sehubungan dengan peristiwa hukum atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut di atas yang di mana terlapor adalah seorang nenek lansia berumur 83 tahun dan pelapornya adalah tetangga dari terlapor.

Oleh sebab itu izinkan kami selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan hal-hal berikut ini :

Mendesak bapak kapolda Kalimantan barat, dan Bapak Kapolsek Pada Polisi Sektor Jongkat, Pontianak, Kalimantan barat untuk memberikan keadilan seadila-adilnya kepada Terlapor yang adalah seorang Nenek lansia 83 tahun;

Mendesak agar Penyidik pada Polisi Sektor Jongkat menghentikan proses lidik dan atau menerbitkan (SP – LIDIK) pada perkara hukum laporan pengaduan tgl 18 april 2023 dengan pelapor Sdr. ASMAD dan terlapor Sdri. JAINAB;

Bahwa berdasarkan Fakta dan Kronologi dan keterangan-keterangan para saksi dan bukti petunjuk lainya bahwa atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut tidak benar dan atau hanya klaim sepihak oleh pelapor karena berdasarkan pernyataan girik sdr. Terlapor yang di buat dan di keluarkan oleh kepala Desa Wajok Hulu pada tanggal 14 Februari 2014 menyatakan bahwa atas tanah girik tersebut belum pernah di perjualbelikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh Terlapor sampai dengan saat ini;

Bahwa pohon kelapa yang di sengketakan oleh pelapor tidaklah benar bahwa pohon kelapa tersebut adalah milik pelapor karena secara fisik pohon kelapa tersebut masih berdiri/tumbuh di perbatasan tanah milik Terlapor dan pelapor;

Bahwa perlu kami tegaskan sampai dengan saat ini Klien kami lansia 83 tahun masih pada tahap klarifikasi dan mendiasi serta belum sampai pada tahap penyidikan, makanya kami tegaskan di atas mendesak agar Penyidik segera menerbitkan Surat perintah penghentian penyelidikan (SP- LIDIK) atas laporan pengaduan pelapor. Dan harus menjadi perhatian dan pertimbangan hukum bagi penyidik bahwa terlapor udah lansia 83 tahun.

Bahwa meminta pihak penyidik agar bersikap koperatif, memberikan informasi dan dokumen hukum yang merupakan hak hukum bagi kuasa hukum dan keluarga korban secara professional, jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada keluarga terlapor;

Bahwa berdasarkan uraian di atas kami kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam LAW FIRM HOTMAN PARIS & PARTNERS (HOTMAN 911), LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL (LBH MADN), serta ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU (AABB) yang di wakili oleh Bapak Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum sebagai managing Partners LAW FIRM HOTMAN PARIS & PARTNERS & Dhea A Zaskia Putri, S.H HOTMAN 911, Bapak Jelani Christo, S.H., M.H selaku ketua umum LBH MADN, serta Bapak Jajang, S.H selaku Sekjen AABB meminta agar bapak Kapolda Kalimantan barat dan Bapak Kapolsek pada Polisi Sektor Jongkat memberikan parhatian khusus pada perkara hukum ini. (*Yul/Hen/Yuni/red)