Gegara Koar-koar di Medsos Bakal Kembalikan Uang Rp 27 M, Maqdir Ismail Bakal Diperiksa

0
2
Pengacara Maqdir Ismail. Foto - Ant.
“Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan,”

JAKARTA | Lapan6Online : Pernyataan Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan terkait adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, membuat “kelimpungan” pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait hal itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (07/07/2023), dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana.

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)