Pontianak | KalBar | Lapan6Online : Ketua Borneo Education Care Dr.Herman Hofi Munawar,SP.d,SH,MH,M.Si,MBA,C.Med,CPCD., Hal ini menunjukkan dikbud tidak mengetahui fakta d lapangan tentang zonasi sebenarnya Sistem zonasi dalam PPBD ini pada dasarnya adalah penataan dalam pembagian wilayah atau zona sekolah secara keseluruhan sistem zonasi yang berlaku saat ini merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Sistem Zonasi yang mengatur mengenai zona wilayah bagi calon siswa dimuat dalam Sistem PPDB yang berlandaskan pada Permendikbud No.14 Tahun 2018.
“Sistem zonasi ini prinsipnya Hampir sama dengan Sistem Bina lingkungan, Tujuan utama kebijakan PPDB zonasi ini adalah untuk menjamin adanya
pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik,” Ungkapnya, pada Minggu, (09/07/2023). Kepada Tim Awak Media yang tergabung di IWO INDONESIA Kalimantan Barat.
Penerapan zonasi ini dimaksudkan untuk menghilangkan diskriminasi pendidikan sehingga kualitas pendidikan mampu untuk disama ratakan. Salah satu indikator untuk melihat pemerataan sarana dan fasilitas pendidikan lain nya adalah rasio perbandingan antara murid dengan guru harus menjadi perhatian yang serius. Selama ini terlihat pemerintah membuka rumbel baru dengan alasan calon siswa semakin banyak namun tidak memperhatikan rasio guru dengan siswa serta rasial fasiltas denga jumlah siswa. Ini bearti dapat di maknai dunia pendidikan tampa analisis dan tidak punya arah yang jelas, yang sekaligus berarti semakin berkurang tingkat pengawasan dan perhatian guru terhadap murid sehingga mutu pengajaran cenderung semakin rendah.
“Menurutnya, aturan jelas pada Pasal 17 PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa pada jenjang SD, SMP, dan SMA idealnya satu guru bertanggung jawab terhadap 20 murid. Sedangkan, pada jenjang SMK idealnya satu guru bertanggung jawab pada 15 murid,” Jelasnya.
Satu guru (termasuk Kepala Sekolah) bertanggung jawab mengajar 15 murid. Dipontianak etimpangan ini sangat besar sekali, seolah olah tidak diperhatikan. Pada pemda kita berharap hal’ hal ini perlu dipertimbangkan karena akan mempengaruhi kualitas pendidik yang terampil para peserta dididik.
Terlibat dengan besarnya anak usia sekolah setiap tahun nya, bisa saja dengan melakukan kerjasama dengan pihak sekolah swasta Animo masyarakat lebih pada sekolah Negeri karena ada unsur gratisnya serta fasilitas yang memadai Kondisi seperti itu bisa aja di lakukan kerjasama dikbud denga pihak sekolah swasta agar harapan orang tua untuk mendapat kan sekolah gratis dan fasilitas terpenuhi.
“Kita berharap dikbud terus berbenah diri lah..lakuka evaluasi dan inovasi terus menerus dengan Prinsip inovasi tiada henti… Never Ending Improvement,”Pungkasnya. (*Hendra)