“Kepada kelompok warga Nelayan agar tidak melakukan illegal fishing, taat hukum tujuan kita bersama, dan kepada tim Pokmaswas Perikanan juga jangan menyalah gunakan wewenang dan main hakim sendiri,”
Kandangan | KALSEL | Lapan6Online : Warga Desa Mantaas, Kec.Labuan Amas Utara, Kab.Kandangan Hulu Sungai Selatan, diduga mengalami ancaman kekerasan dari terduga Anggota Pokmaswas Desa Pahsrangan, Kec.Daha Utara, Kab.Kandangan Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan berinisial BR dkk,
Hal ini bermula dari permasalahan sudah berdamai saling memaafkan diantara kedua belah pihak yang masing-masing diwakili oleh pihak lain, BR oleh Kabid Perikanan Kandangan warga Mantaas berinisial BB oleh LBH PKRI Perwakilan Mako Kalimantan Tengah dan Law Firm LP3K-Ri profesi yang sama.
Permasalahan dugaan illegal fishing dan tindakan main Hakim sendiri pun untuk sementara the finishing alias the end, alias tamat ceritapun berakhir tim LBH dan Law Firm pun pulang kandang ke tempat masing-masing.
Tak disangka, dalam perjalanan pulang rombongan BB dihadang kembali tim Pokmaswas Desa Hulu Sungai Durait Tengah, Kec.Babirik, Kab.Hulu Sungai Utara, Amuntai, Provinsi Kalimantan Selstan, tanpa alasan yang jelas dan legal standing yang jelas.
Rombongan tim Pokmaswas penghadang BB berjumlah 8 orang dengan pimpinana berinisial JK dengan membawa sajam (senjata tajam,red) jenis Tombak, BB dan rekannya memilih meninggalkan alat tangkap ikan miliknya, karena khawatir ada tindakan kekerasan oleh rombongan JK cs dengan berbekal sajam yang fiduga direncanakan sebelum penghadangan di wilayah Hukum Polsek Alabio Polres Amuntai.
Dan berkat ketegasan anggota Polsek Alabio setelah mendapatkan laporan dari saksi korban BB dan rekannya. Dengan berkoordinasi dengan Polsek Babirik dan Daha Utara akhirnya BB dan rekan dapat membawa kembali barang miliknya berupa Mesin dan perlengkapan lainya.
Tapi itu bukan berarti masalah selesai, karena ternyata mesin dan alat tangkap milik BB tersebut rusak total tidak bisa dinyalakan lagi, padahal masih kondisi baru, dan saat diambil tim BR sebelumnya masih aktif dan dapat dipergunakan sesuai fungsinya.
Kini BB dkk yang bernasib sama oleh tidakan BR merencanakan mengupayakan lanjutan masalahnya, karena diri dan kawan saksi korban BR tidak cuma seorang, sekitar 3-5 orang saksi korban aksinya tim BR bergabung menghimpun data masing-masing sesuai jenis korban masing masing.
Upaya tim hukum dan media Lapan6online.com sesuai TKP dan permohonan Bantuan Hukum saksi korban Pokmaswas khususnya tim BR yang terpusat di Desa Paharangan, Kec.Daha Utara, Kab Kandangan, Prov Kalimantan Selatan, disesuaikan perundangan yang berlaku baik Hukum Administrasi, Hukum Perdata, maupun Hukum Pidana.
Saksi korban aksi tim BR diduga lebih dari 3 orang berdasarkan keterangan BB kepada tim hukum dan media Lapan6online.com saat memediasi awal konflik tim BR dan pihak BB, dan harusnya sudah selesai jika saja tim JK Sungai Durait Tengah tidak main Hakim Sendiri kepada pk BB cs.
Upaya hukum dan HAM berlaku umum dan bagi semua pihak. Kepada kelompok warga Nelayan agar tidak melakukan illegal fishing, taat hukum tujuan kita bersama, dan kepada tim Pokmaswas Perikanan juga jangan menyalah gunakan wewenang dan main hakim sendiri.
Dalam buku Pedoman Pokmaswas Perikanan,ada larangan bagi tim Pokmaswas yang diantaranya adalah ;
Pertama
Pokmaswas bukan penyidik tetapi membantu lidik Aparat Penegak Hukum, tugasnya hanya melihat dan atau mendengar, mengalami sendiri, mencatat dan melaporkan kepada Dinas dan atau Aparat Penegak Hukum. Tidak ada kewenangan menangkap, merampas, dan atau menahan barbuk milik terduga illegal fishing, harus menegakkan Asas praduga Tak Bersalah. Terlebih menggunakan sajam, ancaman dan atau kekerasan terhadap terduga pelaku illegal fishing.
Dalam kasus yang dialami BB dan rekan, dijelaskan dengan ancaman dan kekerasan menggunakan sajam (tombak), oleh oknum yang mengatas namakan dari Pokmaswas dan dikomandani BR warga Desa Paharangan. Jika ini terbukti benar secara hukum, maka harus dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku, baik itu Hukum Administrasi berupa pencopotan tim BR dari Pokmaswas Perikanan.
Secara perdata sesuai psl 1365 KUHPdt, maupun secara Pidana berupa pasal berlapis Perampasan dengan ancaman dan atau dengan kekerasan, Penyalahgunaan Wewenang jika BR resmi menjadi tim Pokmaswas Perikanan, Kepemilikan dan atau Penggunaan Sajam tanpa izin,dapasal lain yang relevan dengan perbuatannya dengan tetap menggunakan Asas Hukum Praduga Tak Bersalah seduai psl 27 UUD th 1945.
Sedangkan TKP BB dan rekan diwilayah hukum Polsek Alabio terfokus pada pasal dugaan perampasan dengan ancaman kekerasan dan atau kekerasan, pertanggungjawaban adanya dugaan pengrusakan barang setelah adanya lidik dan sidik pasal pengrusakan barang hingga tidak bisa dipakai sebagaimana fungsinya.
Ini cukup sulit karena penyidik harus bisa membuktikan barang milik BB firusak oleh oknum Pokmaswas warga Desa Dungai Durait Tengah, tampaknya yang memungkinkan dituntut BB dan rekan adalah adanya dugaan dan atau percobaan perampasan dengan ancaman kekerasan dan atau dengan kekerasan.
Kemudian jika itu terbukti secara hukum dan telah incraht dapat mengusulkan kepada Kantor Dinas Perikanan Kab Amuntai agar tim pk JK cs dicopot dari jabatannya sebagai pengurus Pokmaswas Desa Sungai Durait Tengah. Semua tindakan dan tuntutan para pihak harus berdasarkan prosedur hukum yang berlaku agar keteryiban dan keafilan bisa terwujud dengan merata,seimbang,dan bijaksana, bukan demikian ?.
Kejadian yang dialami BB cs hendaknya dijadikan pelajaran bersama, agar tidak Main Hakim Sendiri, ini Negara Hukum, jika tidak fahsm Hukum Koordinasi dengan Apsrat Penegak Hukum dan atsu Lembaga Bantuan Hukum terdekat agar tidak menghalalkan segala cara, demikian. (*18/07/23.Tim/Redaksi).