“Pemeriksaan AH selaku Istri Tersangka CAK, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019,”
JAKARTA | Lapan6Online : AH, istri tersangka CAK, diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, pada Selasa (18/07/2023), menyebutkan, pemeriksaan AH selaku Istri Tersangka CAK, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud,” katanya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)