Lagi, Dua Direktur Dikorek keterangannya Terkait Perkara Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo

0
2
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP,”

JAKARTA | Lapan6Online : Kejaksaan Agung (Kejagung) kian intensif melakukan pemeriksaan terkait kasus Korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kali ini tim yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, memeriksa 2 orang sebagai saksi.

“Kedua saksi itu adalah TSB selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (18/07/2023) kemarin.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)