“Tidak jelas pengurusnya, tidak jelas kegiatanya, tidak jelas kinerjanya, tidak jelas administrasinya, tidak jelas perkembangannya, tidak jelas untung ruginya,”
Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Ketidak jelasan keberadaan Bumdes, program Ayam Petelur, paket fisik titian tani, dan tertutupnya data penggunaan dana ADD dan dana DD boleh dibuka melalui permohonan KIP oleh pribadi, LSM, Lembaga Adat, Media, sepanjang untuk keterbukaan Informasi publik guna menghindari adanya penyimpangan oleh oknum siapapun, sebab itu dana Negara bukan dana pribadi atau dana milik Desa itu sendiri.
Tentu melalui kode etik profesi dalam pemberitaan maupun saat mengajukan permohonan KIP kepada Badan Hukum Publik pengguna Anggaran Negara, asas praduga tak bersalah menjadi hak setiap warga negara mauoun badan hukum publik terkait Bumdes, program Ayam petelur di Barito Timur menarik untuk disoroti media.
Pasalnya dua paket fisik ini hampir disemua Desa wilayah Kec.Pematang Karau keberadaan dan kegiatanya tidak jelas. Tidak jelas pengurusnya, tidak jelas kegiatanya, tidak jelas kinerjanya, tidak jelas administrasinya, tidak jelas perkembangannya, tidak jelas untung ruginya.
Dan khusus orogram Ayam oetelur disetiap Desa wilayah Barito Timur belum ditemukan dasar hukum tingkat Pemda Tk II ada tidaknya dasar hukum menggulirkan program Ayam petelur tersebut.
Ciri Desa Terindikasi Mall Administrasi
Managemen keuangan Desa harusnya terbuka, tertib dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian tranparasi publik harus terjaga dengan baik agar penggunaan anggaran Negara tersalurkan dengan baik dan benar.
Ada beberapa indikasi management Desa yang teranggap mengarah kepada Mall Administrasi, diantaranya :
Pertama
Tidak ada papan informasi paket fisik maupun non fisik dan atau ada papan informasi tetapi tidak valid misal pemindahan proyek tanpa prosedur. Bisa terjadi papan informasi yang ada tidak sesuai RAB proyek lama,misal papan proyek perpindahan tidak sesuai dengan asalnya, bisa terjadi anggaran lebih kecil
Kedua
Laporan Realisasi sama persis dengan RAB paket seolah pagu anggaran habis total sesuai dengan pembelanjaan, ini sulit terjadinya.
Ketiga
Lembaga Desa Pengurusnya Keluarga Semua,meski belum ada aturan tegas melarang adanya famili jadi pengurus Desa dan lembaga Desa fakta lapangan terjadinya kasus korupsi Dana Desa akibat perangkat Desa 80-100% adalah keluarga besar Kepala Desa dan atau famili Kepala Desa.
Ke-empat
BPD cuma formalitas,makan gaji buta,mengamini semua kinerja perangkat dan Kepala Desa,tidak ada hasil audit BPD sebagai pengawas ditingkat Desa.
Kelima
Kepala Desa pegang semua urusan uang,bendahara cuma difungsikan di Bank ambil anggaran. Jika diingatkan, kades bilang,”Kami sebagai KPA Desa, jika ada masalah Kepala Desa juga yang harus bertanggung jawab, akibatnya bendahara tidak berdaya, maju kena mundur kena.
Ke-enam
Pegawai Desa yang vokal,jujur dan terbuka biasanya dipinggirkan.Tidak sedikit yang dipecat tanpa sebab administrasi dan atau alasan hukum yang jelas.
Demikian sebagian kecil fakta yang ditemukan Lapan6online.com dilapangan. Semua aturan administrasi, aturan hukum yang demikian baik, masih saja banyak oknum staf dan atau Kepala Desa yang tidak tahan menemukan Durian Jatuh, ADD dan DD yang dikucurkan ke setiap Desa di negeri ini membuat karakter oknum di Desa banyak yang tidak tahan dengan jumlah dollar miliaran, maka tetaplah menjadi pejabat yang amanah sebab kelak anda pasti dihisab dihadapan Tuhan Robb seru sekalian alam, itu PASTI. (*23/07/23/Tim/Redaksi)