Kejati DKI Jakarta Peringkat I Penerapan Keadilan Restoratif

0
7
Kejati DKI Jakarta dinobatkan sebagai Peringkat I tingkat Kejati Tipe A se-Indonesia
“Jaga nama baik Korps Adhyaksa. Kami tidak segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan,”

Jakarta | Lapan6Online : Menerapkan dengan sungguh-sungguh, semangat dan penuh disiplin program Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil menempati peringkat I penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Keadilan Restoratif yang diusung Jaksa Agung Burhanuddin dan tertuang dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kejati DKI Jakarta dinobatkan sebagai Peringkat I tingkat Kejati Tipe A se-Indonesia terkait penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Prestasi moncer Korps Adhyaksa yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MH LLM, diumumkan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -63 tahun 2023 pekan lalu.

Keberhasilan ini pun tidak terlepas dari dukungan total seluruh jajaran kejaksaan di wilayah ibukota Jakarta.

Tidak cuma itu, selain Kejati DKI Jakarta sebagai Peringkat I, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang dipimpin Iwan Ginting SH MH, meraih Peringkat II pada semester pertama tahun 2023.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, mengapresiasi para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri yang berhasil menangani perkara restoratif justice yang tepat dan akuntabel.

“Sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Jampidum Fadil Zumhana mengingatkan seluruh jajaran pidana umum untuk menjaga nama baik Kejaksaan agar tidak tergoda untuk menyalahgunakan kebijakan RJ demi keuntungan pribadi.

“Jaga nama baik Korps Adhyaksa. Kami tidak segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Terkait peringkat I penerapan keadilan restoratif, Kejati DKI Jakarta bidang Pidum yang dipimpin Danang Suryo Wibowo selaku Aspidum meraih Peringkat I dan Peringkat selanjutnya diikuti Jawa Timur, Sulut, Gorontalo.

Sementara itu, untuk tingkat Kejari tipe A yakni kejari Surabaya, Jakarta Barat, Batam.

Perlu diketahui sejak kejaksaan RI menerapkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Korps Adhyaksa menoreh kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan Koranpagionline.com (Media Group Lapan6Online.com) menyebutkan, RJ dapat diberikan apabila :
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif

Lalu dilaksanakan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri bapak Jampidum Fadil Zumhana.

Kalau disetujui tinggal disiapkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)