HUKUM | MEGAPOLITAN
“Kebanyakan pemainnya petani, pelaku memang menyasar para petani yang ada di desa Karangsinom. Total sudah ada 1825 pemain yang selalu menyetorkan uang setiap harinya kepada pelaku,”
Karawang | JABAR | Lapan6Online : Polres Karawang berhasil menangkap satu orang Bandar judi togel online di Kecamatan Tirta Mulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat berinisial OS (38).
Diketahui pelaku merupakan pemilik situs judi online mandiri.com yang dibuatnya sendiri dan terafiliasi dengan judi togel Sydney, Taiwan, dan Hongkong.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menerangkan, penangkapan pelaku bemula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian di desa tersebut, sehingga Polres Karawang langsung menerjunkan tim Sanggabuana untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Tim bergegas kesana dan mendapati ada satu orang tersangka yang rupanya menjadi bandar judi togel online,” sebutnya.
Selama menjalankan usaha perjudiannya, pelaku OS (38) menyasar kalangan petani di sekitar desa setempat dan memasarkan perjudiannya dari mulut kemulut.
“Kebanyakan pemainnya petani, pelaku memang menyasar para petani yang ada di Desa Karangsinom. Total sudah ada 1825 pemain yang selalu menyetorkan uang setiap harinya kepada pelaku,” ungkapnya.
Wirdhanto melanjutkan, dari usahanya itu pelaku OS (38) bisa meraup keuntungan minimal Rp5 juta setiap bulannya, sementara dalam satu tahun pelaku sudah meraup keuntungan Rp60-100 juta.
“Jadi warga desa hampir setiap hari selalu menyetorkan uang Rp5-7 ribu per harinya kepada pelaku untuk memasang judi togel,” ujarnya.
Sementara itu, kapolres menyebut bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang terorganisir dan akan terus dilakukan pengembangan.
“Bisa jadi pelaku memiliki lapisan di atasnya, jadi kasus ini masih dikembangkan,” imbuhnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas perjudian di wilayah hukum Karawang.
“Kami berharap kasus perjudian semacam ini dapat ditindaklanjut secara hukum, karena sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*Kop/Erwin Sudarto/MasTe/Lpn6)