AP Sempat Jadi DPO, Akhirnya Tersangka Korupsi Proyek Transmigrasi di Bangka Barat Rp 54 M Ini Diamankan Tim Tabur

0
4
Tersangka AP (Kaos merah,red) diamankan Tim Tabur pada Selasa (08/08/2023) sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung

HUKUM | TPIKOR | NUSANTARA

“AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni,”

JAKARTA | Lapan6Online : Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan AP, buronan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bangka Barat.

“Tersangka AP diamankan Tim Tabur pada Selasa (08/08/2023) sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (08/08/2023).

Menurut Ketut, AP merupakan Tersangka dalam perkara korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar lebih.

AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya.

“0leh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima.

Ketut menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutur Ketut. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)