Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta : Sosmed Bisa Jadi Sumber Malapetaka Bila Disalahgunakan

0
4
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani, saat memberikan paparan pada acara Jaksa Masuk Sekolah. Ist.
“Di media sosial juga harus sopan, kalau di dunia nyata harus menghormati orang lain itu juga berlaku di media sosial, dan juga kita tidak boleh menyebar fitnah karena teknologi terkadang bicara spontan tanpa edit terlebih dahulu,”

JAKARTA | Lapan6Online :Sosial media (Sosmed) dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MH LLM, dihadapan sekitar 200 siswa pada acara penyuluhan hukum, yang berlangsung di SMA Negeri 31 Jakarta, pada Selasa (08/08/2023).

Menurut Reda, dampak media sosial salah satunya kasus Adam Deni yang terbukti menyebarkan kuitansi pembelian sepeda milik politikus Ahmad Sahroni, kasus Edy Mulyadi yang kita kenal dengan kasus “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak” serta kasus dari Roy Suryo yang menyebarkan “meme stupa Presiden Jokowi”.

“Kasus-kasus tersebut semuanya disebar ulang oleh “jari jemari” yang rajin namun malas konfirmasi atas kebenarannya atau tanpa persetujuan dari orang yang akan dirugikan,” kata Reda.

Dia menjelaskan, adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45. Impelementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022.

SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.

Fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan/pertemanan dari jarak jauh. Namun disisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata.

“Gunakan Medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk.” terang Reda.

Tak jauh berbeda juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., menyampaikan soal UU ITE intinya siswa/i bermedia sosial tidak jauh berbeda dengan hidup di dunia nyata sebagaimana diajarkan agama, guru, dan orang tua bahwa di kehidupan nyata harus sopan.

Maka dari itu, kata Dia, di media sosial juga harus sopan, kalau di dunia nyata harus menghormati orang lain itu juga berlaku di media sosial, dan juga kita tidak boleh menyebar fitnah karena teknologi terkadang bicara spontan tanpa edit terlebih dahulu, sehingga tersebar ke seluruh dunia yang berakibat hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang ITE.

“Saya berharap siswa/i generasi penerus bangsa ini jangan sampai berurusan dengan hokum,” terang Habiburokhman.

Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab seputar sanksi yang diberikan. Setelah itu ditutup dengan foto bersama. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)