Ngeri! Ada Aroma “Bau Busuk” Menyengat Terkait Tender Proyek PUPR Kalbar?

0
78
Ilustrasi
“PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diterima oleh PPK”

Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : Bau busuk kecurangan dalam proses Tender Proyek di wilayah Pemprov Kalimantan Barat mulai menyengat. Terutama proyek-proyek ditingkat OPD yang paling strategis, yakni di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat. PPK Iskandar Zulkarnaen diduga terlibat dalam Permainan ini.

Dikutif dari Japos.co didampingi beberpa pihak, mencoba melakukan Pantauan terhadap proses lelang Proyek Pemerintah di LPSE Provinsi Kalbar. Beberapa sample paket diambil dari proses Lelang Proyek, mulai dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Fakta riil dari beberapa sample data yang diambil, ditemukan ada Indikasi pengaturan Pemenangan Proyek. Indikator tersebut ditemukan pada proses Lelang Proyek T.A 2020. Ada dua paket proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalbar Bidang Sumber Daya Air (SDA) dimenangkan oleh Pokja 1 ULP Pemprov Kalbar yang terindikasi melanggar ketentuan.

Pemenang Tender di Dua paket proyek tersebut menjadi “Kompetitor Tunggal” serta “Pemenang Tunggal”. Padahal para pemenang, masing-masing tidak memiliki Klasifikasi Sub Bidang yang telah dipersyaratkan di dalam dokumen KAK serta Dokumen Lelang kedua proyek ini.

Kedua paket proyek tersebut yakni, Paket Air Baku di Kabupaten Sambas yang dimenangkan oleh CV.Alfa Borneo Mandiri. Kemudian Paket Air Baku di Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang dimenangkan oleh CV.Hafidz Hanief Perkasa.

Kedua Perusahaan yang dimenangkan di tender proyek ini tidak memiliki Klasifikasi Bidang/Sub Bidang SI008, seperti yang telah dipersyaratkan pada Dokumen lelang kedua proyek tersebut, namun tetap dijadikan Pemenang Tunggal oleh Pokja 1 ULP Provinsi Kalimantan Barat.

Proses pengaturan pemenangan tender ini, diduga keras ada Persekongkolan yang melibatkan pejabat PPK proyek dan pihak Pokja 1 ULP Kalbar, serta pihak Perusahaan Penyedia Jasa (CV. HHP dan CV. ABM).

Kedua Paket Proyek ini PPKnya dijabat oleh Iskandar Zulkarnen selaku Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kalbar saat itu, kini Iskandar Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar.

Ketentuan dalam Proses Lelang, kendati keputusan mengumumkan Pemenang Lelang menjadi kewenangan Pokja, namun ada peranan penting pihak PPK sebelum proses penunjukan pemenang.

“PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diterima oleh PPK” demikian aturan yang dikutip dari IKP Dokumen Lelang Proyek tersebut.

Kemudian,”Rapat persiapan penunjukan Penyedia dilaksanakan untuk memastikan Penyedia memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Keberlakuan data isian kualifikasi;….dst” Demikian pula dijelasakan pada point lanjutan aturan diatas.

Seharusnya, Tender paket Proyek tersebut Dibatalkan oleh Pokja dan dilakukan ditender ulang. Karena tidak ada Penyedia yang memenuhi persyaratan seperti yang tertuang di dalam Dokumen Lelang.

“Dalam hal tidak ada peserta yang memenuhi, maka PPK melaporkan kepada Pokja Pemilihan dan ditembuskan kepada UKPBJ untuk dilakukan Tender ulang” demikian pula dijelaskan dalam aturan Doklel Proyek tersebut.

Kedua paket proyek yang bermasalah ini ditenderkan berpedoman pada Dokumen Lelang Nomor : 027/29.1/POKJA1.BK-T/DPUPR/2020/PPBJ Tanggal : 30 April 2020. Serta satu paket lagi menggunakan Pedoman Doklel Nomor : 027/30.1/POKJA1.BK-T/DPUPR/2020/PPBJ Tanggal : 30 April 2020.

Tidak menutup kemungkinan, hal serupa terjadi pada proses tender paket-paket proyek yang lain di Kalimantan Barat, dengan modus yang berbeda. Jika benar demikian, maka Dunia Jasa Konstuksi Pemerintah di Kalbar sangat tidak sehat, dan akan berpengaruh pada output pekerjaan yang tidak mengacu pada ketentuan.

Telah memberikan tembusan pemberitahuan tentang permasalahan ini, kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melalui pesan WhatsApp (10/09/2023). Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media tetap masih melakukan pantauan lebih lanjut pada proses lelang proyek lainnya di LPSE Pemprov Kalimantan Barat. (*Hendra)