“Pemerintah Desa marah ketika ada yang menanyakan penggunaan ADD dan DD, atau berusaha menghindar dari permohonan kip badan hukum dan atau warga Desanya sendiri,”
Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Lagak dan gaya pendekar tanpa tanding lp3-RI soroti kondisi pembangunan di Desa Plantau yang sudah sekitar 5 tahun tidak dilidik berita Lapan6online.com.
Tampaknya dilihat dari fakta fisik kantor Desa, kondisi Pasar Desa, Jln Titian Desa yang hampir 2-3 Km melintasi rawa, terlihat belum ada perubahan signifikan, kalau sinyal hp termasuk lemot.
Kecuali jln Pemda menuju Desa terjauh dari ibu kota Tamiyang itu, ada pembangunan jln Pemda Tk II dengan anggaran 3,5M lebih oleh kontraktor lain kanupaten, infonya kontraktor Kab.Barabai, Prov.Kalimantan Selatan.
Sementara itu konfirmasi langsung menemui jalan buntu, Kades dan staf tidak bisa ditemui. Kepala Desa dikonfirmasi lewat pesan singkat Whats App off terus, hanya bendahara Desa yang online terus, namun tidak ada klarifikasi juga bertalian dengan konfirmasi lapan6online.com dan KIP lp3k-RI yang pertama, dan akan berlanjut dengan KIP yang ke-2 dan seterusnya.
Sarana Permohonan KIP Dana Desa Hak Publik dan Warga Desa
Ciri Desa bermasalah diantaranya menolak ajuan KIP badan hukum, perorangan maupun kelompok masyarakat atau LSM secara umum, dan hak informasi publik bagian dari pemenuhan Hukum dan HAM.
Penolakan ajuan KIP secara diam-diam diantaranya dengan menghindari badan hukum yang meminta informasi secara resmi.
Indikator Adanya Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kementrian Desa Tertinggal
Ada beberapa Indikator penyimpangan penggunaan Dana Desa berdasarkan Kemendes Tertinggal diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama
Secara spontanitas atau dalam waktu tidak begitu lama oknum Kepala Desa dan atau staf desa lainya meningkat drastis kepemilikan kekayaanya, sementara publik tahu oknum tersebut tidak menerima harta kekayaan dari luar jabatan yang ada.
Kedua
Pemerintah Desa marah ketika ada yang menanyakan penggunaan ADD dan DD, atau berusaha menghindar dari permohonan kip badan hukum dan atau warga Desanya sendiri.
Ketiga
Tidak ada sosialisasi adanya kegiatan kepada masyarakat Desa, kecuali kelompok tertentu yang pada umumnya adalah warga Desa yang memilihnya saat pilkades.
Ke-empat
Belanja fisik dan non fisik dimonopoli oknum Kepala Desa, dengan dalih oknum Kepala Desa adalah KPA bagi Desanya, lupa ada Perkap LKPP 12/2019 bahwa penggunaan Dana Desa ada struktur kelembagaanya. Ada pengurus Bumdes, TPK, BPD, Sekdes, Kaur Keuangan, Kaur Pemerintahan, bukan hak oknum Kepala Desa secara mutlak.
Kelima
Banyak kegiatan terlambat selesai,padahal anggaran sudah tersedia. Banyak dalihnya, misal tenaga kerja terbatas, material yang dibutuhkan paket fisik sulit didapat, dan lainya.
Sanksi Tidak Diperhatikannya Ajuan KIP
Perkep informasi No 1/2018 penentuan standar informasi publik, menentukan jenis informasi yang dapat diakses publik. Artinya ada dokumen informasi yang tidak dibuka untuk umum,sesuai dengan uu No 14/2008.
Demikian dalam perkep informadi No 1/2022 pihak Komisi Informasi Publik dapat melakukan Monitoring kepada semua badan hukum publik pengguna anggaran Negara, termasuk Desa desa diseluruh Indonesia. Pemohon kip dapat melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Publik agar dilakukan Monitoring kepada badan hukum termohon yang tidak memperhatikan ajuan KIP.
Pemohon KIP juga bisa menggugat badan hukum publik yang tidak memperdulikan ajuan KIP ke Komisi Informasi Daerah baik di provinsi maupun kabupaten yang sudah tersedia dan aktif.
Bisa meminta riksus kepada Inspektorat, audit badan hukum tersebut dimintakan kepada BPKP dan atau BPK Perwakilan Provinsi. Bahkan apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana, maka pemohon KIP dapat juga melakukan lapiran dan atau laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum, baik dilingkungan Polri maupun Kejaksaan, demikian ketentuan perundangan yang berlaku. (*20/08/23.Tim/Redaksi).