Ingat! PT.SPM legal Secara Hukum, Kadat Nanga Biang Minta Jangan Mudah mengatasnamakan Masyarakat!

0
8
Acara Sosialisasi PT SPM bersama Forkopincam, Tokoh Adat dan warga, bertempat di Aula Kantor Camat Kapuas, pada Jum'at (18/8/2023)
“Karena itu merupakan hak masyarakat, tidak bisa secara perorangan untuk mengambil keputusan dengan mengatasnamakan masyarakat Nanga Biang secara keseluruhan,”

Sanggau | JABAR | Lapan6Online : Kepala Adat Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Suhardi, menyampaikan tidak pada keputusan menerima dan menolak keberadaan PT.SPM di wilayahnya.

“Karena itu merupakan hak masyarakat, tidak bisa secara perorangan untuk mengambil keputusan dengan mengatasnamakan masyarakat Nanga Biang secara keseluruhan,” tegas Suhardi.

Suhardi, Kepala Adat Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau/Foto : Ist.

Hal ini di sampaikan Suhardi dalam acara Sosialisasi PT SPM, bertempat di Aula Kantor Camat Kapuas, pada Jum’at (18/8/2023).

Acara sosialisasi dilaksanakan bersama Forkopincam (Forum Komunikasi Kecamatan, red) Kapuas dengan melibatkan pemerintahan Desa Nanga Biang, perwakilan serta tokoh masyarakat .

Pada kesempatan tersebut, Jemain Camat Kapuas kepada awak media mengatakan pihaknya memperhatikan yang menjadi hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi wilayah kerja PT.SPM .

Selain itu juga PT.SPM secara legal hukum nya sudah memiliki perizinan untuk melakukan usahanya .

Dalam hal ini, perlu adanya kesepahaman mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban antara masyarakat dan pihak PT.SPM.

Sosialisasi yang dilaksanakan dihadiri Management PT.SPM, Camat Kapuas, Kapolsek Kapuas, Danramil Kapuas serta masyarakat dengan jumlah sekitar 20 orang itu, mendengarkan pemaparan dari pihak Management PT.SPM. (*Wan/Red)