Kepsek SDN Sunter Agung 13 : Di Sekolah Tidak Boleh Ada Pungutan Uang Kas!

0
4
Ilustrasi : Pungutan uang kas di sekolah masih marak. Ist
“Semestinya tidak ada lagi beban yang diberikan kepada orang tua selain konsumsi dan ongkos pada saat ini, yang sebenarnya ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi faktor daya dukung pendidikan guna memenuhi standarisasi Konsumsi dengan Gizi seimbang di sekolah,”

Jakarta | Lapan6Online : UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membahas mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, peserta didik, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, bahasa pengantar dan wajib belajar.

Turunan dari UU No.20 Tahun 2003 diantaranya PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, yang lebih spesifik menerangkan tentang Larangan Pungutan dalam Pelaksanaan Pendidikan.

Pada Pasal 181 dalam PP No.17 Tahun 2010 Bagian ke empat Larangan Menjual memungut biaya dan melakukan Pungutan kepada peserta didik pada butir (a) sampai (d).

Beban pembiayaan Orang Tua dalam menyekolahkan tidak terganggu atas keputusan sepihak dari satuan Pendidikan kepada peserta didik mulai dari uang kas kelas ataupun lainnya.

Semestinya tidak ada lagi beban yang diberikan kepada orang tua selain konsumsi dan ongkos pada saat ini, yang sebenarnya ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi faktor daya dukung pendidikan guna memenuhi standarisasi Konsumsi dengan Gizi seimbang di sekolah, dan tersedianya fasilitas antar jemput demi terlaksananya pendidikan yang aman dan optimal.

Kepala Sekolah SD Negeri Sunter Agung 13, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menjelaskan “Saya selalu mewanti-wanti baik kepada orang tua siswa ataupun guru, tidak boleh menerima uang berdalih uang Kas,” pungkas Endang Nur Triwahyuningsih karena dalam zona sekolah tidak dibenarkan adanya penghimpunan dana tanpa dalih dan cara apapun juga yaitu fakta integritas imbuhnya dia lagi.

Sementara itu di SD Negeri Kebon Bawang 7, Jalan Kebon Bawang XIII, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara hal yang sama di ungkapkan oleh Sugeng selaku Kepala Sekolah bahwa disekolahnya tidak ada pungutan uang kas, apalagi untuk membeli peralatan kelas seperti sapu, keranjang sampah dan lainnya.

“Peralatan kelas kita anggarkan kok dari Dana BOS dan juga sekolah telah menyiapkannya selama setahun anggaran” tandasnya. (*Kop/Muslim/MasTe/Lpn6)