Sikap Tegas Dewan Pakar LIRA Kalbar, Syafarahman : Cabut Surat Nomor 518/1812/DKUKMPP-B/2023 yang Dianggap Bersifat Penting Itu!

0
23
Dewan Pakar LIRA Kalbar, Syafarahman/Foto : Ist.
“Jika Surat pemberitahuan itu dibaca perlahan lahan perpasal demi pasal maka akan banyak buruh yang akan kehilangan mata pencaharian,”

Kubu Raya l KALBAR l Lapan6Online : Beredar Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya Diduga Sarat kepentingan dan Matikan Lapangan Pekerja Buruh.

Surat dengan nomor 518/1812/DKUKMPP-B/2023 Bersifat penting prihal pemberitahuan yang di tujukan kepada Para pelaku usaha pengguna jasa bongkar muat di Kabupaten Kubu Raya tertanggal 23 Agustus 2023.

Beredar surat pemberitahuan penunjukkan satu koperasi untuk melakukan bongkar muat di wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya bisa berdampak buruk bagi buruh lepas dan buruh diluar koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa.

Surat Bupati Kubu Raya dengan nomor 518/1812/DKUKMPP-B/2023 Bersifat penting

Diduga kuat tanpa dasar hukum yang jelas, dan tidak berkeprimanusiaan yang adil dan beradap.

Dewan Pakar LIRA Kalbar Syafarahman kepada awak media, pada Kamis (23/08/2023) mengatakan, “Jika Surat pemberitahuan itu dibaca perlahan lahan perpasal demi pasal maka akan banyak buruh yang akan kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

Ia menegaskan,”Seyogyanya Pemerintah membuat keputusan harus memandang dari berbagai sisi, bukan karna sesuatu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syafarahman menjelaskan,”Bagaimana hajat hidup keluarga para buruh yang sudah bekerja sekian lama dan mereka yang tidak tergabung dalam Anggota Koperasi yang tertuang dalam surat pemberitahuan tersebut. Bagaimana pula dengan pendidikan anak – anak buruh harian lepas twrsebut,kesehatan anak dan keluarganya dan masa depannya anak anak hancur. Siapa yang akan menanggung makan sehari – harinya,” jelasnya

“Sungguh keputusan yang gegabah dan tanpa pertimbangan kemanusian dari pemerintah kubu raya,” kesal Syafarahman.

Diakhir pernyataannya, Dewan Pakar LIRA Kalbar menegaskan bahwa,”Rekomendasi tersebut, di cabut dan batalkan. Hal ini agar tidak terjadi masalah atau konflik sosial akibat kesalahan pembuatan kebijakan,” pungkas Syafarahman. (*YULIZAR/HENDRA)