“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,”
Jakarta | Lapan6Online : Setelah hampir 4 tahun menghilang, AAFH, mantan karyawan Bank Mandiri yang menjadi tersangka dan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), akhirnya berhasil dibekuk Tim Tabur (tangkap buronan).
Penangkapan terhadap AAFH, mantan karyawan Bank Mandiri, sesuai penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021, Tersangka dibekuk Tim Tabur (tangkap buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Tim Tabur (gabungan-red) Kejaksaan menangkap buronan tersangka AAFH saat berada di Perumahan BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 18.40 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (31/08/2023).
Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021,
Menurut Ketut, AAFH ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik.
Ketut menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut Sumedana. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)