Terkait Dugaan Laporan Palsu, Berkas Prof Dr Marthen Napang Bakal Segera Disidangkan

0
3
“Tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya di bawah 5 tahun. Tersangka disangkakan Pasal 317 KUHPidana ancaman 4 tahun atau pasal 220 KUHPidana ancaman 1 tahun dan 4 bulan,”

Makasar | SULSEL | Lapan6Online : Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap 2 perkara kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Prof Dr Marthen Napang di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (31/08/2023).

Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaporkan Dr John N Palinggi, MM, MBA itu, kini ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap 2 itu, dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Asipidum) Kejati Sulawesi Selatan, Suhardi.

“Sudah dilaksanakan tahap 2 di Kejari Makassar. Tersangka tidak ditahan, karena Pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan,”kata Suhardi dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (31/08/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi dikonfirmasi, juga membenarkan bahwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) itu, telah dilakukan tahap 2 di Kejari Makassar. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan. “Tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya di bawah 5 tahun. Tersangka disangkakan Pasal 317 KUHPidana ancaman 4 tahun atau pasal 220 KUHPidana ancaman 1 tahun dan 4 bulan,” ucap Soetarmi.

Sementara itu, Muhammad Iqbal Kuasa Hukum Dr. John N. Palinggi menyebut, setelah pihak Kejati Sulawesi Selatan menerima barang bukti dan tersangka, maka segera akan dijadwalkan persidangannya.

Dalam perkara ini, kata Iqbal, Marthen Napang yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan STT Intim Makassar ini, diduga telah melanggar Pasal 220 KUHPidana dan atau Pasal 137 KUHPidana.

Terkait kasus yang menjerat Marthen Napang itu, Iqbal menerangkan bahwa itu akan menjadi pembelajaran. Iqbal pun meminta jika melaporkan sesuatu, harus dilengkapi dengan bukti-bukti.

Diketahui,terhadap laporan Dr. John N Palinggi di Polda Mertro Jaya, yang mana Dr. John N Palinggi selaku korban bermaksud membantu Akie Setiawan yang sudah dianggap keluarga.

Karena ketahuan seperti itu,ketika coba dihubungi melalui ponselnya, tidak bisa. Begitu juga melalui e-mail tak direspon. Kecewa dengan hal tersebut, John Palinggi melaporkan Marthen ke Polda Metro Jaya.

Marthen Napang sempat melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Setelah dilakukan gelar perkara,yang menghadirkan pihak terkait, ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti.

Karena tak puas, Marthen mempraperadilankan pihak Polrestabes Makassar. Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan Marthen tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut, John Palinggi memutuskan melaporkan Marthen dengan tuduhan membuat laporan palsu ke Polda Sulawesi Selatan,” terangnya. (*Git/Red)