“Kewajiban pembayaran pajak PPN dan PPH saat usaha lancar menjadi kewajiban sebagai warga negara yang baik, soal ada isu perpajakan diselewengkan aparat terkait,”
Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Sesungguhnya aturan Dasar Pengolahan Produk Hutan Non Kayu,baik resmi dalam Volume Besar maupun klasikal atau volume kecil seperti Pengolahan Rotan Konvensional dengan jumlah Karyawan lebih dari sepuluh orang, sudah kategori usaha Kecil dan Menengah yang sudah wajib mengantongi perizinan lingkungan.
Terutama dalam penggunaan belerang untuk memutihkan Rotan.
LSM CAPA Bidang Lingkungan hidup sudah menyampaikan kondisi tersebut. Tetapi sebagaimana biasanya, tanggapanya selalu datang terlambat, bahkan hingga berita ini ditayangkan di Lapan6online.com, belum ada Tim DLH Bartim datang melakukan sosialisasi dan perbaikan tata kelola Olahan Rotan yang sesuai standar baku lingkungan hidup.
Pengolahan Rotan Dan Perundangan
Segala aktifitas bisnis yang sudah memperjakan karyawan dan termasuk UKM ada perundangan yang memayunginya. Keluhan karyawan atau buruh pengolahan rotan saat sakit ia harus berobat sendiri, menjadi perhatian pengelola harusnya.
Demikian kewajiban pembayaran pajak PPN dan PPH saat usaha lancar menjadi kewajiban sebagai warga negara yang baik, soal ada isu perpajakan diselewengkan aparat terkait, itu kewajiban aparat untuk menyelesaikannya, kewajiban kita tetap bayar pajak selama usaha aktif dan lancar.
Ada permerindag No 12/M-DAG/PER/6/2005 jo Kementan No 259/2020 jo SE BKPM No 17/2021 jo Permenhut No 23/2021 jo Permenhut&LH No 8/2021 jo Permenhut LH No P.78/10/2019 jo PP No 23/2021 semua terkait kehutanan, lingkungan hidup dan pengelolaan hasil hutan bukan Kayu.
Artinya pengelolaan rotan dalam volume tertentu harus berdasarkan payung hukum. Agar hak dan kewajiban buruh terlindungi, ada kepastian hukumnya, ada perjanjian kerjanya. Demikian bos rotan juga memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara, terutama bertalian dengan PPN dan PPH, sebagai salah satu sumber keuangan Negara, itu harus kita hargai, demikian. (*06/09/23.Tim/Redaksi).