Soal Indikasi Pengrusakan Eks Taman Iring Witu, LSM LP3K-RI : Diduga Tak Sesuai Prosedural, Penegak Hukum Jangan Tutup Mata!

0
76
Doc foto lapan6online.com data dan fakta area proyek sudah berjalan sementara izin pemusnahan Aset masih dalam proses alias belum dikantongi pelaksana kok bisa ?

PERISTIWA | NUSANTARA

”Mengenai pembongkaran aset itu sudah di ajukan, tinggal menunggu SK dan tidak mungkin berani juga bongkar-bongkar kalau memang tidak ada proses,“

Barsel | KALTENG | Lapan6Online : Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pendidikan Pemantauan Dan pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI,red) Latif Kamarudin selaku Kordinator DAS Barito, Daerah Kalimantan Tengah , angkat bicara terkait indikasi Proyek pembangunan Water Front City pada Eks.Taman Iring Witu tahun anggaran 2023.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2023 dari Dinas PU PR. Kabupaten Barito Selatan sangat perlu di pertanyakan,”Tentang kejelasan pemusnahan asset Taman Iring Witu tersebut, jelas ada prosedural, sebelum proses administrasi secara jelas semesti nya pihak Dinas PU PR setempat tidak boleh mengeluarkan terlebih dahulu Surat penyerahan lapangan (SPL,red),” tegas Latif K.

Ia menjelaskan,”Oleh karena syarat syarat keaksahannya penghapusan dan pemusnahan aset itu apabila memang belum clear secara dari pemerintah daerah, oleh di karenakan belum tuntas nya pengharusan dan pemusnahan lanjut LK, pihak PU PR sudah mengeluarkan SPL ini merupakan ada unsur indikasi pengerusakan aset negara dan hal ini tidak menutup kemungkinan ada nya unsur unsur pelanggaran hukum tentang pengerusakan aset daerah / Negara. Saya sangat berharap dan meminta penegak hukum khususnya pihak kejaksaan dan pihak kepolisian, untuk itu segara mungkin melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku,” jelas Latif K.

Ia menambahkan bahwa,”Padahal kalau di lihat dari hasil keterangan dari kadis Perkimtan Benni Mahar, nah sudah ada berita acaranya dengan bagian asset BKAD dan Senin saya tanyakan dengan pengurus barang di kantor arsipnya,” tambahnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan di tahun 2023 ini telah meluncurkan anggaran sebesar Rp.22.377.800.000,-00 melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang untuk pembangunan Water Front City pada Eks. Taman Iring Witu.

Dengan di bangunnya proyek pembangunan Water City tersebut, ada beberapa asset daerah yang harus di hapus dan di musnahkan sesuai prosedur administratif pemerintah salahsatunya tiang listrik Taman, pagar dan sarana taman lainnya.

Terkait proses pemusnahan asset Taman Iring Witu dan AMDAL/UKL, UPL melalui Kusnardi N.ST, MT selaku kuasa pengguna anggaran di ruang kerjanya pada (26/7/2023) lalu, dia mengatakan bahwa,”Kelayakan upaya pelestarian lingkungan (UPL,red) dan upaya kelestarian lingkungan (UKL,red) sudah selesai di uji melalui Balai PU kalimantan Selatan,” terang Kusnardi.

Ketika di pertanyakan tentang asset pada Iring Witu tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa,”Mengenai pembongkaran aset itu sudah di ajukan, tinggal menunggu SK dan tidak mungkin berani juga bongkar-bongkar kalau memang tidak ada proses, “ terangnya.

Saat disinggung dengan besaran anggaran untuk pembangunan Water Front City itu, apakah proyek tersebut langsung jadi? Kusnardi mengatakan,”Hal ini tentu bertahap, bukan langsung jadi,” jelasnya.

Latif Kamarudin, Koordinator Kabupaten Barsel dan Barito Timur untuk Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI,red) /Foto : Ist.

Sementara itu, secara terpisah Benni Mahar, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Selatan melalui pesan singkat Whatsapp, pada Jum’at (29/8/2023) mengatakan,”Tentang kejelasan pemusnahan asset Taman Iring Witu tersebut, nah sudah ada berita acaranya dengan bagian asset BKAD dan Senin saya tanyakan dengan pengurus barang di kantor arsipnya,” jelas Benni Mahar.

Benni Mahar menambahkan,”Terkait arsip pemusnahan asset tersebut masih di meja Pak Pj.Bupati dan infonya belum di tanda tangani beliau,” ucap Benni Mahar.

Bila benar prosedur perizinan pemusnahan Aset Daerah terbukti belum dikantongi pengelola proyek mestinya jangan dahulu dikerjakan,Karena aspek hukum pengrusakannya belum hilang,dan jika dipaksakan dikerjakan otomatis unsur Pengrusaksn dan atau Pemusnahannya belum hilang,ini persoalan baru dari aspek PIDANA.

Indikasi pelanggaran Izin pemusnahan Aset yang belum ada memunculkan pertanyaan besar bagaimana dampaknya terhadap pasal Pengrusakan dalam KUHP ?.

Apa terlepas pasal tersebut dengan alasan khilap atau bagaimana ?.Mestinya sebelum pelaksanaan dipenuhi terlebih dahulu syarat Izin Pemusnahan Aset sebagaimana ketentuan yang berlaku, bukan malah dilangkahi.

Nasi sudah menjadi bubur, potensi pelanggaran sudah terjadi, tinggal bagaimana Penegakkan Hukum akan lurus tegak, ataukah akan ada kebijakan lain, kita tunggu liputan lanjutannya. (*18/09/23.Tim/Redaksi).