POLITIK | NUSANTARA
“Dan kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya kepada pembicaraan tingkat I dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,”
Jakarta | Lapan6Online : Sebanyak 8 fraksi DPR RI menyetujui revisi UU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN). Persetujuan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI. Nantinya revisi UU IKN ini akan dibawa ke rapat paripurna.
Adapun 8 fraksi yang menyetujui revisi UU IKN adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat dengan catatan. Sementara fraksi PKS menolak revisi UU IKN.
“Apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara ini?” tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat pleno, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/9/2023).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota.
“Dan kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya kepada pembicaraan tingkat I dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” tutup Ahmad Doli Kurnia.
Komisi II bersama Pemerintah dalam 3 hari ke belakang telah melakukan rapat pembahasan revisi UU IKN.
Ada 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tidak berubah, 13 DIM mengalami perubahan redaksional, dan sikap semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Demokrat yang meminta penjelasan detail. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Adapun ketentuan yang diubah dalam UU IKN yakni ayat 1, ayat 2, ayat 3 Pasal 6 dan ditambahkan ayat (6). Lalu ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat, yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.
Kemudian, di antara pasal 15 dan pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Di antara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Dan ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah.
Selanjutnya, di antara pasal 24 dan pasal 25, disisipkan dua pasal yaitu pasal 24A dan pasal 24B. Selain itu, ketentuan pasal 25, pasal 26, pasal 32, dan pasal 36 diubah. Lalu, di antara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah juga diubah. (*rmol/bam/red)
*Sumber : RMOL.id