HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA
“Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,”
Medan | SUMUT | Lapan6Online : Tindakan tegas dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan aparat penegak hukum (APH) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto SH MH, Korps Adhyaksa di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara itu, menahan 4 tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Program Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, kepada wartawan di Medan, Senin (18/09/2023), menyebutkan, ada 4 tersangkanya terkait dengan kasus ini.
Keempatnya Adalah :
Tersangka MAR selaku Wakil Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu. Sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta masing-masing SH, Rahmat Kr dan HN (masing-masing berkas terpisah) juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Kajatisu Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, posisi kasusnya, pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7.200.000.
“Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,” imbuh Yos A Tarigan.
Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.
“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II MAR dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa,” urai Yos Tarigan.
Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada MAR maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama SH (teman MAR).
Bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp662 juta.
“Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp313 juta dikutip kelompok tersangka Syarif Hidayat,” jelas Yos.
Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.
Yos menambahkan, alasan dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.
“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” tuturnya. (*Kop/BBS/Syamsuri/MasTe/Lpn6)