PERISTIWA | MEGAPOLITAN
“Kebanyakan bullying yang kita ketahui terjadi di sekolah namun bullying dapat terjadi di mana saja. Bulyying dapat terjadi di tempat bermain, di lingkungan sekitar rumah, atau di internet (cyber bullying),”
Jakarta | Lapan6Online : Merundung adalah menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.
Bullying / perundungan adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di antara beberapa pihak yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan/ wewenang yang nyata atau yang dirasakan.
Perilaku tersebut diulang, atau berpotensi untuk diulang, seiring waktu. Baik korban bullying maupun pelaku bullying mungkin akan memiliki masalah yang serius dan bertahan lama.
Kebanyakan bullying yang kita ketahui terjadi di sekolah namun bullying dapat terjadi di mana saja. Bulyying dapat terjadi di tempat bermain, di lingkungan sekitar rumah, atau di internet (cyber bullying).
Maka, pada Selasa (03/10/2023) Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan melakukan sosialisasi terkait bullyng/perundungan di Lapangan SD Negeri 04, Jl. Rawa Bambu 1 RW .06, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kanit Binmas Polsek Pasar Minggu Iptu Mamay.S.H., Kepala Sekolah SD Negeri 04 Ibu Atih.Sp.d, Staf dan Guru SD Negeri 04,, dan Siswa-Siswi Sekolah SD N 04.
Dalam kesempatan tersebut Iptu Mamay, SH kepada awak media mengatakan,” Pada hari ini (Selasa, 03/10/2023) Kami bersilaturohim dan koordinasi situasi wilayah sekolah tentang Kamtibmas. Hal ini terkait kerawanan anak melakukan Bullying/ Perundungan adalah perilaku yang tidak baik secara fisik atau sosial di dunia nyata atau maya yang membuat orang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik di lakukan secara perorangan maupun kelompok,” terang Iptu Mamay.
Lebih lanjut Iptu Mamay menjelaskan bahwa,” Saat ini sedang marak tentang bullyng, tentunya kita semua harus segera melakukan tindakan antisipasi kepada anak-anak kita. Karena bahaya bullying dapat menimbulkan ketakutan, menimbul kan dendam kekerasan, dan membahayakan nyawa orang lain. Sedangkan tempat terjadinya bullying tersebut bisa di Cyber, Rumah, Sekolah dan di Lingkungan. Lalu apa saja yang termasuk bullying? Diantaranya secara Fisik , menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, pelecehan seksual. Kemudian non Fisik mengancam, mempermalukan, mengganggu, memanggil atau julukan kecataatan fisik, dan Cyber melalui elektronik,” jelasnya.
Ia menambahkan,” Melalui Sosialisasi Anti Bullying ini, kita semua mengharapkan dengan melakukan pencegahan supaya tidak terjadi bullying. Kita harus secara bersama-sama untuk saling berkoordinasi dengan melakukan komunikasi yang intens kepada anak, keluarga, satuan pendidikan, dan pemerintah. Karena berdasarkan UUD No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, PERMENDIKBUD No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak Kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan saling menjalin komunikasi yang baik, insyaalloh anak-anak kita terlindungi dengan aksi bullying tersebut,” pungkasnya. (*Ry@n AF/Red)