OPINI | HUKUM
“Pihak-pihak yang menerima, kata Mukhsin, antara lain, Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar yang diserahkan Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui staf ahli dari anggota Komisi I DPR,”
Jakarta | Lapan6Online : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MataHukum meminta Jaksa Agung Burhanuddin menangkap makelar kasus (Markus,red) dalam perkara BTS Kominfo.
Sudah jelas ada 4 Markus dengan nilai uang yang cukup fantastis sekitar Rp 100 milliar dan bahkan telah terungkap di persidangan.
“Sudah ada 4 markus dengan dugaan dan nilai duitnya kurang lebih Rp 100 M dan sudah terungkap di persidangan,” ujar Mukhsin Nasir, Sekjen MataHukum kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu (01/10/2023).
Mukhsin menegaskan, sudah teringkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, Jaksa menghadirkan beberapa orang saksi, antara lain Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera.
Menurut Mukhsin, kedua saksi itu sama-sama mengungkapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri mengenai adanya dana dari proyek BTS Kominfo mengalir kepada sejumlah pihak.
Pihak-pihak yang menerima, kata Mukhsin, antara lain, Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar yang diserahkan Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui staf ahli dari anggota Komisi I DPR.
Kemudian, Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu, Irwan mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS Kominfo sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar.
“Serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar,” tandas Mukhsin. (*Kop/MasTe/Syamsuri/Lpn6)