OPINI | POLITIK
“Hukum dalam sistem demokrasi telah terbukti gagal dalam menyelesaikan masalah kehidupan manusia. Sebab, hukum yang diterapkan saat ini adalah hukum buatan manusia bukan berasal dari sang pencipta. Maka wajarlah, jika hukum yang sudah diterapkan tidak sesuai dengan fitrah manusia,”
Oleh : Uci Riswahyu,S.Akun
BAK jamur yang tumbuh dimusim hujan, masalah korupsi semakin marak terjadi. Kali ini menteri Jokowi yang kembali berulah, bukannya meningkatkan kinerja yang baik, justru melakukan tindakan korupsi.
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo mundur dari jabatan mentri pertanian karena ingin fokus dengan kasus hukum yang menimpa dirinya. Syahrul dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).(liputan6.com/08/09/2023).
Hal ini telah menambah deretan menteri yang telah korupsi di era Jokowi. Jika Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ini berarti sudah enam menteri di era pemerintahan Jokowi yang tersandung kasus serupa. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan masa dua presiden sebelumnya. (Dataindonesia.id/04/10/2023).
Sungguh miris, ditengah kondisi rakyat yang kesulitan ekonomi bahkan sulit untuk mencari sesuap nasi, para petinggi negeri justru ada yang tega melakukan korupsi. Seperti tak punya hati nurani mereka sibuk memperkaya diri, sedangkan rakyat diabaikan tanpa ada rasa peduli.
Kasus korupsi yang tak kunjung usai hingga saat ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi rakyat. Pasalnya, negara telah membangun lembaga khusus untuk menangani masalah korupsi, namun nyatanya tidak dapat memberikan solusi tuntas atas permasalahan tersebut.
Menyoal masalah korupsi tidaklah hanya dilihat dari sudut pandang personalnya saja yang bermasalah, melainkan karena adanya sistem yang memberi peluang bagi mereka yang berkepentingan untuk melakukan kosupsi.
Dalam sistem demokrasi mereka harus membayar mahal untuk dapat meraih jabatan dan kekuasaan, alhasil tidak sedikit dari mereka yang telah menjabat akhirnya nekat melakukan korupsi, dengan harapan dana yang telah mereka keluarkan dapat kembali lagi. Inilah sistem demokrasi kapitalis yang telah menjauhkan peran agama untuk mengatur kehidupan dan hanya mengutamakan manfaat semata. Sehingga wajarlah jika hukum-hukumya tidak dapat memberikan keadilan pada rakyat.
Hukum dalam sistem demokrasi telah terbukti gagal dalam menyelesaikan masalah kehidupan manusia. Sebab, hukum yang diterapkan saat ini adalah hukum buatan manusia bukan berasal dari sang pencipta. Maka wajarlah, jika hukum yang sudah diterapkan tidak sesuai dengan fitrah manusia.
Korupsi merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, oleh sebab itu Islam memberikan hukuman yang tegas bagi para pelaku korupsi tanpa memandang latar belakang dan status. Namun sayangnya hukum saat ini justru cenderung tajam kebawah dan tumpul keatas.
Padahal Rasulullah saw telah bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum).
Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).
Hadirnya Islam adalah sebagai problem solving bagi kehidupan manusia, hal itu telah terbukti pada saat Islam diterapkan dalam institusi negara. Melalui kepemimpinan Islam rakyat dapat hidup aman, damai dan sejahtera dibawa naungannya. Oleh sebab itu, hanya dengan menerapkan kembali Islam dalam kehidupan bernegara sebagai solusi tuntas dari seluruh permasalahan rakyat, termasuk masalah korupsi. Wallahu’alam. (*)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah