HUKUM | TIPIKOR
“Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) merupakan Terpidana karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 s/d 2009,”
Jakarta | Lapan6Online : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI berhasil menangkap Defrizal ST, terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Tim Tabur mengamankan buronan Defrizal ST saat berada di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 16.20 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Rabu (18/10/2023).
Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) merupakan Terpidana karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 s/d 2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.
Oleh karenanya, Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) bersama Terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, masing-masing Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.
Ketut mengungkapkan, saat diamankan, Terpidana Defrizal, S.T. bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana Defrizal, S.T. diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ketut menyatakan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tutur Ketut Sumedana. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)