Apakah Jokowi Lindungi Firli Bahuri?

0
23
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

Catatan Sabtu Pagi

Oleh : Muslim Arbi

Apakah Firli Bahuri, ketua KPK saat ini mendapat perlindungan dari Presiden Joko Widodo?

Pertanyaan ini mengganggu dan meresahkan publik.

Betapa tidak?

Firli Bahuri, mantan Kapolda NTB dan Sumsel dan sekarang ketua KPK itu sedang bermasalah secara hukum. Di duga memeras Mentri Yasin Limpo.

Normal nya. Secara hukum dan etika jabatan yang sedang di emban sebagai ketua KPK seharus nya di Non Aktifkan. Agar tenang menghadapi proses hukum. Sampai proses hukum nya tuntas.

Segera saja Jokowi sebagai Presiden dan yang membawahi KPK melalui Dewan Pengawas KPK memerintahkan Dewas menon aktifan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Jika Jokowi tidak segera memerintahkan Dewas KPK Non Aktifkan Firli Bahuri. Publik akan bertanya?

Ada apa antara Jokowi – Dewas KPK dan Firli Bahari?

Pertanyaan publik itu wajar mengemuka. Karena selama ini Dua Putra Jokowi: Gibran dan Kaesang di laporkan oleh Dr Ubeidillah Badrun atas dugaan Gratifikasi dengan Perusahaan Pembakar Hutan.

Laporan Ubeidillah Badrun itu mangrak di KPK. Meski beberapa waktu Tokoh Reformasi Prof Amien Rais, Pendiri KPK Dr Rizal Ramli dan sejumlah Tokoh Nasional mendatangi KPK mempertanyakan kasus itu dan lain nya.

Bahkan Firli Bahuri ngumpet tidak berani bertemu dengan Para Tokoh Nasional itu untuk menjelaskan penanganan kasus nya.

Dan itu adalah salah satu rekam jejak Firli Bahuri yang dianggap takut sentuh anak2 Jokowi dalam kasus KKN yang telah di laporkan ke KPK.

Jadi, tidak di non aktifkan Firli Bahuri dari jabatan nya oleh Presiden Joko Widodo dan Dewas KPK dapat dianggap ada upaya untuk lindungi Firli Bahuri yang sedang gencar di periksa oleh Polda Metro Jaya.

Bahkan rumah Firli pun telah di gledah oleh Kepolisian untuk mencari bukti2 kasus yang sedang di usut Polda Metro Jaya.

Tidak di Non Aktif kan nya Firli Bahuri oleh Presiden Joko Widodo dan Dewas KPK oleh publik dapat dianggap lindungi Firli.

Jika benar memang demikian ada nya dugaan publik. Maka Presiden telah lakukan perbuatan tercela karena dianggap lindungi pejabat yang sedang di periksa oleh Kepolisian.

Untuk hindari itu. Maka segera saja Firli Bahuri di Non aktifkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dan Dewan Pengawas harus memproses penon aktifan itu. Jika tidak Dewas KPK juga dianggap terlibat lindungi Firli Bahuri dalam dugaan Kasus Pemerasan terhadap Mentri Yasin Limpo beberapa waktu lalu. Margonda Raya: 28 Oktober 2023. (*)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu