Korban Femisida Akan Terus Ada, Jika Kapitalisme dijadikan Mabda

0
19
Sutiani, A. Md /Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Sistem yang salah yaitu masih berkembangnya sistem kufur kapitalisme sekuler hari ini tentu tidak ada negara yang mengatur soal batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan,”

Oleh : Sutiani, A. Md

DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) alias Ronald melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (29) atau Dini hingga tewas. Polisi menyebut motif Ronald aniaya Dini hingga tewas.

“Motif sakit hati. Karena ada cekcok,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Hendro menyebut sakit hati Ronald dikarenakan cekcok yang terjadi sebelum adanya penganiayaan. Namun, tak dijelaskan pemicu cekcok tersebut.

Hendro menyebut cekcok memang terjadi antara Ronald dan Dini. Cekcok itu semakin parah karena adanya pengaruh alkohol yang mereka konsumsi. “Cekcoknya biasa. Tapi yang bersangkutan terkontaminasi dengan alkohol,” ungkap Hendro. (detiknews, 12/10/2023).

Gregorius Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, salah satu anggota Fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT). Penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald terhadap korban terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Selasa, 4 Oktober 2023 malam.

Ronald disebut memukul kepala korban dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat terlindas. Ronald lalu memasukkan korban ke bagasi mobil dan hendak menuju apartemen. Ronald kaget mendapati kondisi korban sudah tak bergerak. Ia bergegas melarikan korban ke Rumah Sakit National Hospital. Korban meninggal dunia pada Rabu (4/10) pukul 02.32 WIB dini hari. Korban dinyatakan meninggal dunia sekira 30 – 45 menit sebelum sampai di rumah sakit.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebutkan, Ronald dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. Ronald terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Perilaku keji yang dilakukan Ronald kepada korban disebut sebagai bentuk femisida. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau jendernya.

Pembunuhan tersebut bisa didorong oleh rasa cemburu, memiliki, superioritas, dominasi, dan kepuasan sadistik terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga mengkategorikan femisida sebagai sadisme, baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban. Menengok ke belakang, kasus pembunuhan dengan korban perempuan beberapa kali menjadi sorotan. Baik karena motifnya, cara membunuhnya yang keji, atau tersebab dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. (tirto.id, 11/10/2023).

Sudah kita ketahui bahwa alkohol merupakan suatu bahan berbahaya yang dapat menghilangkan akal dan kesadaran kendati pun pola hidup masyarakat hari ini dalam cengkeraman sekulerisme kapitalisme.

Sekulerisme adalah pandangan masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga menghasilkan produk ideologi kapitalisme alhasil tujuan standar perbuatan hanyalah kebebasan bertingkah laku kemudian terjadi pula konflik yang memuncak yang akhirnya pengaruh alkohol ini jelas kehilangan kendali dan sanggup untuk membunuh pacarnya.

Sangat disayangkan ketika perempuan menjadi korban penganiayaan yang berujung pada kematian. Sistem yang salah yaitu masih berkembangnya sistem kufur kapitalisme sekuler hari ini tentu tidak ada negara yang mengatur soal batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Kebebasan pacaran merupakan hal biasa ini turut menjadi sumbangsih hal keji ini dapat terjadi.

Islam lahir sesuai fitrah manusia dan Allah ciptakan sebagai rambu-rambu kehidupan. Segala larangan yang Allah berikan pasti itu baik untuk kita. Secara fitrah Allah ciptakan gharizah nau yaitu suka dengan lawan jenis tentunya bukan dari maksiat pacaran.

Hidup adalah sebuah pilihan. Maka, gigitlah sekuat-sekuatnya gigi geraham yaitu berpegang teguh dengan Al-Quran dan Hadist untuk menjadi pedoman hidup dalam menggapai rida-Nya. Meraih pahala bukan mengikuti hawa nafsu yang akan menjerumuskan ke dalam dosa. Allah Swt. dengan sangat jelas melarang berkhalwat atau berdua-duaan tanpa mahram. Karena yang ketiga adalah setan. Semoga kita terhindar dari rayuan setan yang menjerumuskan pada kemaksiatan.

Dalam kepemimpinan islam para individu diberikan edukasi untuk mengelelola emosi yaitu dengan menguatkan akidah diwajibkan rakyat mengkaji islam sehingga dapat mengetahui hukum-hukum dari Allah Swt seperti pelarangan alkohol dan pacaran.

Dari segi masyarakat disini memantau yaitu saling nasihat menasihati bagi siapa yang melakukan kemaksiatan maka masyarakat sangat turut andil. Kemudian dari negara menutup konten-konten yang mendorong manusia untuk berpacaran dan menutup perusahaan-perusahaan yang bergerak terdapat kandungan alkohol sehingga tercipta warga negara yang hidup sejahtera tidak ada lagi korban-korban femisida.

Rasulullah ﷺ mengatakan, Khamr adalah induk dari segala kejahatan. “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum Khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR: ath-Thabrani).

“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim).

Selanjutnya dalam Firman Allah Swt. yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’ [17]: 32).

Wahai orang-orang yang beriman Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. (Al. Baqarah: 178)

Islam bukan hanya mengatur masalah ritual saja, melainkan mengatur segala aspek kehidupan termasuk perkara hukum. Dalam Islam siapa saja yang menghilangkan nyawa orang lain yaitu dijatuhkan hukuman qisas, baik melalui pedang, gantung menggunakan tali, dilempar ke api, ataupun ditembak dan lain sebagainya, tetapi pada saat dijatuhkan hukuman harus diingat kembali bahwa tidak dilakukan penyiksaan perlahan-lahan. Jikalau pakai pedang, harus tajam dan tidak boleh tumpul sehingga mempermudah kematian.

Adapun kerelaan keluarga korban yang memaafkan dari pelaku, maka itu dibolehkan dengan jalan damai yaitu memberikan syarat membayar diat sesuai ketentuan hukum syariat yang telah ditetapkan.

Tujuan hukum dalam Islam sangat gamblang dan tentunya memberikan efek jera sekaligus penebus dosa kepada pelakunya, sehingga tidak ada lagi yang melakukan pembunuhan dengan alasan apapun termasuk karena sakit hati.

Maka, kebutuhan kita terhadap aturan Islam dalam institusi pemerintah adalah kebutuhan yang harus segera ditunaikan. Karena hanya kepemimpinan Islam yang dapat menyelesaikan berbagai masalah dengan sangat adil. Islam solusi untuk kita semua dan balasan hukum atau sanksi yang diberikan Islam sesuai fitrah manusia. Wallahualam bissawab. (*)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah Muslimah