Dewan Rakyat Dayak Bongkar Maraknya Tambang Batubara Ilegal, Bakal Lapor Presiden-Kapolri

0
25
Bernadus, Ketua Umum Dewan Rakyat Dayak. (Foto: Istimewa)

HUKUM | NUSANTARA

“Bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, aktifitas penambangan dan galian tambang sudah berada di badan jalan, sehingga dapat mengakibatkan ambruknya jalan tersebut.”

Jakarta | Lapan6Online : Pimpinan Pusat Dewan Rakyat Dayak (DRD) bereaksi keras atas praktek penambangan batu bara ilegal (Illegal minning) yang masih menjadi persoalan krusial di Kabupaten Berau. Illegal minning adalah kejahatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam kemaslahatan masyarakat sekitar, terutama dampak lingkungan pada masa depan.

Yang paling disorot Presidium Dewan Rakyat Dayak adalah illegal minning yang diduga dilakukan oleh PT Bara Jaya Utama (PT BJU) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Dari hasil monitoring dan investigasi, kami menemukan terjadinya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Bara Jaya Utama di sekitar maraknya aktifitas tambang ilegal di jalan Poros Teluk Bayur Labanan, Kec. Teluk Bayur.” kata Bernadus, Presidium Dewan Rakyat Dayak dalam keterangan resminya kepada Wartawan, di Jakarta, pada Jumat (10/11/2023) pekan lalu.

Bernadus mengatakan penambangan batu bara ilegal memiliki dampak yang sangat merugikan bagi warga Berau, karena selain merusak alam, praktek illegal minning itu juga merugikan negara dan merupakan pelanggaran hukum berat.

“Bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, aktifitas penambangan dan galian tambang sudah berada di badan jalan, sehingga dapat mengakibatkan ambruknya jalan tersebut.” terangnya.

Menurut Bernadus, keberadaan aktifitas penambangan yang dekat dengan fasilitas umum, bisa memicu terjadinya bencana. “Terutama tanah longsor yang memutus poros jalan nasional,” kata Bernadus.

Dari hasil pengamatan DRD, aktifitas pertambangan tersebut masih berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga milik PT BJU.

“Namun Demikian tentunya perusahaan sekelas BJU tidak harus melakukan pelanggaran dan menabrak aturan hukum yang ada hanya demi keuntungan,” tegasnya.

Surati Presiden dan Kapolri
Dewan Rakyat Dayak siap membuka data dan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau pun aparat hukum lainnya tentang kegiatan illegal minning tersebut.

Bernadus meradang, banyak pihak yang hanya mencari keuntungan semata di tanah Berau, sementara warga pribumi tak berdaya dan tak diberdayakan, hanya melihat bumi mereka di peras oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

”Kami dari warga Dayak sudah mempersilahkan kalian mengambil hasil dari rumah kami. Namun ketika kami meminta hasil dari rumah kami, kalian bilang kami ini disebut malas, kerjanya hanya meminta. Lalu kami harus bagaimana? Kami sudah merendahkan diri. Lantas kalian dengan se-enaknya merusak rumah dan tanah kami. Lalu, Pertanyaannya kami harus berbuat apa? Apakah kami harus mengusir kalian?” geramnya.

Cabut Izin
Sebelumnya Kementerian ESDM mengancam akan mencabut izin puluhan perusahaan tambang yang melakukan kejahatan pertambangan tanpa izin praktek. Mereka terancam mengalami pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebab, hingga kini ada setidaknya puluhan perusahaan tambang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan ke pemerintah.

Kementerian ESDM mengungkap setidaknya ada 37 pemegang IUP mineral belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke pemerintah.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Letjen TNI (Mar-Purn) Bambang Suswantono mengatakan, terdapat sanksi administratif bagi perusahaan atau pemegang IUP yang tidak mengajukan RKAB.

Menurut DRD kegiatan penambangan ilegal tersebut secara hukum telah melanggar aturan. Ia pun menyoroti belum adanya tindakan hukum yang dilakukan pada pelaku illegal minning yang sudah berjalan 2 tahun.

“Kegiatan ilegal minning ini sudah berjalan hampir 2 tahun lebih, sampai saat ini tidak ada tindakan hukum yang masif terkait kegiatan tambang ilegal tersebut.” kata Bernadus.

Penambangan ilegal ini juga merugikan negara karena setiap batu bara yang di transaksikan patut diduga tidak membayar pajak sesuai aturan.

“Pertanyaan saya, pajak dari tambang ilegal itu siapa yang ambil? Apakah masuk ke kas negara? Sudah ribuan ton yang dihasilkan selama kegiatan tersebut berlangsung,” terangnya.

Lubang Besar
Sebelumnya, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, melakukan sidak secara langsung ke wilayah yang dinaungi oleh PT BJU, yang diduga merupakan area hutan kota. Melihat fakta yang ada, terdapat lubang besar akibat bekas penggalian membuat Petinggi di Bumi Batiwakkal tersebut prihatin akan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Sehingga pada kesempatan itu Bupati meminta kepada pihak perusahaan yakni PT BJU untuk bisa mengembalikan hutan kota seperti semula.

Bupati Berau juga meminta pada pihak perusahaan yang bersangkutan untuk bersama-sama mengembalikan hutan kota yang digarap.

“Sebagai penduduk asli Kabupaten Berau saya tegaskan kepada pihak perusahaan untuk mengakomodir menutup kembali penggalian batu bara, apakah resmi atau ilegal tersebut agar udara hutan kota kembali seperti dulu,” ujar Sri Juniarsih.

Melihat keadaan hutan kota yang sudah cukup parah, tidak menutup kemungkinan Bupati akan segera menutup dan melarang kegiatan penggalian perusahaan PT BJU. Dan PT BJU berkewajiban mengembalikan hutan kota yang telah dirusak.

Dampak illegal minning itu menunjukkan jarak lubang tambang di sisi jalan bahkan galian tersebut sudah mencapai bahu jalan.

Kondisi ini, menyalahi berbagai aturan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai mengatur tentang sempadan sungai paling sedikit 50 meter kiri dan kanan sungai untuk sungai kecil dan 500 meter untuk sungai besar.

Sempadan sungai yang fungsinya untuk konservasi tidak seharusnya juga ditambang.

“Ditambah Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang, perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan.” tandasnya.

Buruknya Administrasi Hukum?
Bernadus menjelaskan tindak kejahatan penambangan batu bara ilegal di Kab. Berau telah mempertontonkan hilir mudiknya truk-truk yang mengangkut batubara yang leluasa memenuhi jalan pusat kota tanpa ada penindakan.

“Maraknya illegal mining di setiap ruas jalan yang ada di pusat kota mau pun di jalan Jl. Poros Teluk Bayur Labanan dan di Jl. Poros Kelay, seolah kita dipertontonkan dengan buruknya administrasi hukum yang ada di Kabupaten Berau,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pimpinan Pusat DRD menyoroti illegal minning ini karena hingga saat ini belum ada penegakan hukum yang melakukan tidakan kepada para pelaku illegal mining tersebut.

“Belum ada hukum yang mungkin bisa menjerat para aktor bisnis emas hitam,” tandasnya.

Hingga berita dirilis belum diperoleh penjelasan dari pihak PT BJU soal tuduhan praktek illegal minning tersebut. [**]