Akhirnya, Majelis Hakim Sidang Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dilaporkan Ke Komisi Yudisial Mahkamah Agung

0
14
Majelis Hakim Sidang Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dilaporkan Ke Komisi Yudisial Mahkamah Agung/Foto : Ist.

HUKUM | POLITIK

”Pada saat sidang pembukaan baru mulai berlangsung telah terjadi peristiwa acara persidangan yang tidak patut dan memalukan yang dilakukan Majelis Hakim sebagai berikut: Majelis Hakim toleransi terhadap hak kepada individu yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum dari Tergugat 1 prinsipal (Joko Widodo),”

Jakarta | Lapan6Online : Pada Senin (13/11/2023) Tim Kuasa Hukum dari Tim Pengacara Ulama & Aktivis (TPUA) melaporkan Majelis Hakim Sidang Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi pada perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (1365) atau Onrechtmatige overheidsdaad, yang diketuai oleh Hakim Astriwati,S.H.,M.H., serta Para Hakim Anggota Teguh Santoso,S.H. dan Ig Eko Purwanto,S.H.,M.Hum, hal tersebut disampaikan oleh Kordinator TPUA Damai Hari Lubis, pada hari ini Senin (13/11/2023) kepada redaksi persuasi.id.

“Majelis Hakim telah melakukan tindakan atau perbuatan tidak terpuji atau lalai sehingga patut dinyatakan Sebagai Perilaku Contempt Of Court dan amat diskriminatif, dalam memimpin dan menjalankan tugasnya dipersidangan dalam perkara a quo incasu, pada hari Senin tanggal 6 November 2023 yang lalu,” kata Damai.

Laporan TPUA Sudah Diterima/Foto : Ist.

Damai memaparkan Kronologi Contempt of Court bahwa,”Pada saat sidang pembukaan baru mulai berlangsung telah terjadi peristiwa acara persidangan yang tidak patut dan memalukan yang dilakukan Majelis Hakim sebagai berikut: Majelis Hakim toleransi terhadap hak kepada individu yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum dari Tergugat 1 prinsipal (Joko Widodo), namun nyatanya, setelah diperiksa oleh Majelis Hakim bersama-sama dengan Penggugat, dan Tergugat 1 (individu yang mengaku-ngaku) tidak memiliki surat kuasa yang ditandatangani baik langsung maupun secara subtitusi oleh dan dari prinsipal Tergugat 1, sesuai juridis formil yakni Sdr.Jokowi, selaku Presiden RI,” paparnya.

Ia menambahkan,”Majelis Hakim melalui Ketua, telah memaksakan kehendaknya dimuka persidangan dan di hadapan publik pengunjung sidang agar dilakukan agenda Mediasi antara pihak Penggugat dengan Para Tergugat (10 orang kuasa Para Tergugat), diantaranya Tergugat 1, yang belum memiliki kuasa hukum sesuai hukum acara perdata formal yang berlaku,” tambahnya.

Namun Majelis Hakim tanpa menyebutkan alasan yang jelas, dan terang tentang syarat yuridis formil dimaksud, sehingga Surat Kuasa formal tidak menjadi acuan atau pedoman hukum untuk beracara dimuka lembaga peradilan.

Bahwa berdasarkan dalil hukum Penggugat, telah terbukti adanya faktor lalainya Majelis Hakim atau sengaja melanggar dan mengenyampingkan hukum acara perdata (sistem hukum perdata formil), karena tidak berkesesuaian dengan asas legalitas serta kelaziman,yaitu selain ditandatangani pemberi kuasa, surat kuasa harus ditandatangani pula oleh penerima kuasa.

Secara yuridis formal seyogyanya,surat kuasa adalah merupakan bagian dari unsur-unsur suatu perjanjian, sehingga para pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa) harus menandatangani surat kuasa Jo. Pasal 123 Ayat ( 1 ) Jo. Pasal 1792 KUHAPer ( Burgelijk Wetboek ).

Adapun bunyi Pasal 123 ayat (1) HIR: “Jika dikehendaki, para pihak dapat didampingi atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya, untuk ini harus diberikan kuasa khusus untuk itu, kecuali jika si pemberi kuasa
hadir”.

Terkait surat kuasa juga terdapat penjelasan pada unsur pasal perjanjian. Perihal pemberian kuasa menurut Pasal 1792 BW.

Bunyi Pasal 1792 BW adalah: “Suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa, selanjutnya”; “Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan”.

Majelis Hakim telah mengabaikan tata cara (sistem hukum perundangan) dengan cara “Ketua Majelis menutup sidang secara sepihak, dengan cara mengetuk palu tanpa menyatakan dan atau mengucapkan keterangan apapun, dan tidak menyampaikan kapan persidangan lanjutan dan tahapan acara apa untuk agenda berikutnya”.

“Laporan kami (TPUA) Sudah Diterima terhadap Majelis Hakim Persidangan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi sudah diterima, kata Damai Hari Lubis yang biasa disapa “DHL” tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, seperti yang dikutip dari laman redaksi persuasi.id mencoba menelusuri Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Jadwal selanjutnya Sidang dengan nomor perkara 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sampai dengan berita ini dimuat tidak atau setidaknya belum Tercantum. (*persuasi/red)

*Sumber : persuasi.id