FW & LSM Kalbar Indonesia Pertanyakan Izin Tersus Angkutan Cangkang dari PT ASP ke PT Erna

0
11
SEKJEN Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia (FW & LSM) Kalbar, Indonesia, Wawan Daly Suwandi/Foto : Ist.

HUKUM | NUSANTARA

“Kita mempertanyakan izin pelabuhan tersebut. Kan semestinya untuk bongkar muat dengan menggunakan kapal dan tongkang demikian, mesti berada di pelabuhan yang telah mengantongi izin terminal khusus atau tersus,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : SEKJEN Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia (FW & LSM) Kalbar, Indonesia, Wawan Daly Suwandi mempertanyakan perizinan yang selama digunakan untuk bongkar muat angkutan cangkang dan tandan kosong (tankos) dari PT Agrina Sawit Perdana (PT ASP) ke PT Erna Djuliawati.

Diketahui selama ini angkutan cangkang yang memanfaatkan lokasi tepi sungai Kapuas berada di kawasan Jembatan Engkayas, atau Entakai Melayu, tepatnya samping Dermaga PT MPE.

“Kita sudah banyak mendapatkan laporan dan informasi terkait dengan aktivitas bongkar muat tankos dan cangkang pada kawasan tersebut,” bebernya.

Pelabuhan bongkar muat tersebut selama ini digunakan salah seorang transportir yang notabenenya warga atau pengusaha yang berada di kota Sanggau.

“Kita mempertanyakan izin pelabuhan tersebut. Kan semestinya untuk bongkar muat dengan menggunakan kapal dan tongkang demikian, mesti berada di pelabuhan yang telah mengantongi izin terminal khusus atau tersus,” ungkapnya.

Menurut Wawan selain itu ada keluhan pengguna jalan dengan adanya aktivitas bongkar muat tankos dan cangkang pada kawasan tersebut.

Dimana mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan yang melintas ,apalagi aktivitas bongkar muat dilakukan dari siang sampai malam hari .

Terlebih lagi kawasan tersebut berdekatan dengan jembatan Engkyas. Untuk itu, Wawan Daly meminta aparat terkait memanggil pihak PT ASP, PT Erna Djuliawati, pengusahan transportir dan pemilik lahan , guna untuk mengklarifikasi terkait perizinan lahan yang digunakan untuk bongkar muat tersebut.

“Kita meminta APH memanggil para pihak tersebut. Apakah selama ini lahan tersebut telah mengantongi izin, sehingga dijadikan pelabuhan bongkar muat,” desaknya. (***)