OPINI | POLITIK
“Dimana setelah revisi KPK. KPK langsung di bawah Presiden. Di mana ada Dewas (dewan pengawas) KPK yang berada di bawah kendali Presiden. Itu artinya KPK memang di kontrol penuh oleh presiden,”
Oleh: Muslim Arbi
KEMARIN, Jumat (1/12) saya di tanya oleh sebuah media besar nasional tentang pernyataan Agus Raharjo ketua KPK (2015-2019). Yang di wawancarai oleh Rosianna Silalahi; Soal dia dimarahi oleh presiden Joko Widodo saat menangani kasus e-KTP.
Saya menjawab ke media tersebut: bahwa pernyataan Agus Raharjo itu benar dan pasti benar. Dan tidak mengada-ada.
Agus tahu betul kalau pernyataan nya itu beresiko kalau dia berbohong atau merekayasa isu tersebut.
Bahkan menurut Novel Baswedan mantan penyidik senior KPK. Novel yang korban matanya saat di KPK itu bilang pernah mendengar Agus Raharjo mau mundur terkait kasus e-KTP yang di usut KPK. Agus mau mundur agar kasus e-KTP tetap terus di lanjutkan.
Kasus e-KTP ini terus di usut oleh KPK. Dan Setya Novanto mantan ketua umum Golkar dan ketua DPR akhirnya mendekam di penjara hingga saat ini.
Setelah kasus e-KTP ini merebak dan diusut oleh KPK. Nampak nya Presiden Jokowi itu tidak senang. Bisa jadi makanya. Jokowi marah saat ketemu dengan Agus Raharjo waktu itu.
Tapi, setelah itu. Lalu. Terjadi revisi UU KPK.
Dimana setelah revisi KPK. KPK langsung di bawah Presiden. Di mana ada Dewas (dewan pengawas) KPK yang berada di bawah kendali Presiden. Itu artinya KPK memang di kontrol penuh oleh presiden.
Sejak itu KPK tidak independen lagi. Padahal sesuai visi misi pendirian KPK. Adalah lembaga Anti Korupsi dan Pemberantasan Korupsi Independen.
Bahkan kalau di lihat dari kasus yang di tangani KPK. Untuk kasus-kasus kakap yang nilai nya triliunan seperti dana PCR 1700 Triliun; di mana: Saat itu ada laporan ke KPK, sebutkan Nama: Luhut Binsar Panjaitan, Erick Thohir, Boy Thohir dsb, dan kasus Gibran dan Kaesang yang di laporkan oleh Ubeidillah Badrun tidak terdengar lagi.
Dengan adanya KPK di bawah langsung Presiden Joko Widodo setelah revisi UU KPK. Koruptor kakap dapat dilindngi oleh Presiden. Termasuk Anak-anak nya: Gibran dan Kaesang dalam kasus Gratifikasi Rp 92 Miliar yang melibatkan perusahaan pembakar Hutan. Kelompok Sinar Mas.
Dari keterangan Agus Raharjo soal dia dimarahi Jokowi dalam kasus e-KTP tersebut, pelemahan KPK, perlindungan terhadap kasus2 Kakap bernilai ribuan triliunan rupiah dan perlindungan Anak-anak Jokowi semua nya bersumber dari Istana Kepresidenan. Artinya semua di bawah kendali Jokowi.
Jadi. Dapat di katakan Jokowi sebagai sumber pelemahan KPK dan Sumber Korupsi di Negeri ini.
Dalam hukum. Pelindung itu dapat di katakan Pelaku juga.
Ya. Jokowi Koruptor juga. Margonda Raya:,2 Desember 2023. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu