HUKUM | NUSANTARA
“Sejak September 2013, H3I sudah menovasikan perjanjian dari CV. Tri Mitra Jaya ke PT. Mitra Telekomunikasi. Dan PT. Mitra Telekomunikasi yang meminta penerbitan Faktur Pajak tersebut,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Nekat dan tak amanah, aksi seorang General Manager (GM,red) CV.Tri Mitra Jaya membuat transaksi fiktif. Adalah Rudy S seorang GM ini juga berulah untuk mengambil keuntungan pribadi dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak, dan hasilnya? Hanya Tuhan yang tahu…
Hal ini tentunya membuat Wilianto, sang Direktur CV.Tri Mitra Jaya (TMJ,red) geram. CV.Tri Mitra Jaya (TMJ,red) yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Kel.Ilir Kota, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau, Kalbar ini menanggung kerugian yang cukup besar akibat ulang Rudy S.
Kepada awak media, Wilianto, pada Jumat (1/12/2023) mengatakan bahwa,”Rudy S selaku General Manager CV. Tri Mitra Jaya telah menyalah gunakan kuasa yang saya berikan. Dia (Rudy,red) dengan membuat suatu Transaksi Fiktif tanpa sepengetahuan saya. Dan lebih parahnya lagi, setelah Rudy S tidak menjabat lagi sebagai General Manager CV. Tri Mitra Jaya, dia masih menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak atas nama CV. Tri Mitra Jaya. Atas transaksi yang dibuat oleh Rudy S yang sudah tidak punya hak dan kewenangan lagi untuk menerbitkan transaksi atas nama CV. Tri Mitra Jaya tersebut telah di ambil Pajak Masukannya oleh PT. Hutchison 3 Indonesia yang mengakibatkan timbul Pajak Keluaran yang harus ditanggung oleh CV. Tri Mitra Jaya. Atas hal tersebut, Wilianto menyebutkan bahwa aset berupa sebidang tanah miliknya telah di sita oleh Kantor Pajak Pratama Sanggau yang nilainya Rp 500 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut Wilianto pada saat online meeting pada 7 November 2023 dengan Pihak H3I meminta pihak infokalbar.com untuk mendampingi saat online meeting tsb. dan pada saat online meeting tersebut oleh Bambang Danisworo selaku perwakilan dari Pihak PT.H3I.
Pada kesempatan tersebut, Bambang Danisworo menyampaikan bahwa:”Saya tidak pernah bilang kalau ini adalah transaksi yang dinyatakan oleh H3I transaksi sebenarnya”. atas pernyataan tersebut, Wilianto mempertanyakan kenapa atas transaksi tersebut oleh PT. Hutchison 3 Indonesia mengambil Pajak Masukannya?,” terangnya.
Dalam online meeting tersebut oleh Bambang Danisworo juga mengatakan,“Sejak September 2013, H3I sudah menovasikan perjanjian dari CV. Tri Mitra Jaya ke PT. Mitra Telekomunikasi. Dan PT. Mitra Telekomunikasi yang meminta penerbitan Faktur Pajak tersebut,” ujarnya.
Mendengar pernyataan Bambang Danisworo, Wilianto sontak menjawab,”Hal yang di sampaikan tersebut oleh Pak Bambang Danisworo merupakan hal yang sangat janggal,” kata Wilianto.
Wilianto menambahkan,”Kenapa pihak PT. Mitra Telekomunikasi yang menerbitkan transaksi atas nama CV. Tri Mitra Jaya kepada PT. Hutchison 3 Indonesia? Apakah Transaksi tersebut dibenarkan? Dan kenapa justru setelah CV. Tri Mitra Jaya secara resmi tidak bekerja sama lagi dengan PT. Hutchison 3 Indonesia terjadi 17 transaksi tersebut? Dan kenapa PT.Hutchison 3 Indonesia mengambil pajak Masukan atas transaksi tersebut?,” tambahnya.
Sementara itu, dalam online meeting tersebut oleh Wilianto juga menanyakan kepada Pihak PT. Hutchison 3 Indonesia yang tidak dijawab, sbb:
1.TKC Program atau Program Kartu Trims merupakan Program Hadiah dari PT H3I untuk konsumen kartu Tri yang sudah diberikan dan termasuk dalam penjualan paket pacuan max ke konsumen. Berdasarkan hal ini, Apakah mungkin CV Tri Mitra Jaya ada menjual TKC Program (Program Kartu Trims) tersebut Ke PT H3I?.
2.Kenapa Tidak ada pembayaran ke CV Tri Mitra Jaya atas transaksi TKC Program tersebut? Padahal dalam Invoice transaksi tersebut, jelas tercantum pembayaran melalui rekening CV Tri Mitra Jaya?. (*Wawan Dalys/Red)