CBA : Modus “Bisnis Gelap” di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata Sawangan, Depok Tak Tersentuh Hukum, Ada Apa?

0
16
Jajang Nurjaman/Foto : Ist.

HUKUM | NUSANTARA

“Oknum Pejabat di BBPPMPV Sawangan Depok terkesan kebal hukum, hingga mereka bebas berbisnis gelap untuk meraup keuntungan besar. Mumpung berkuasa, dan tentungya ada peluang berbisnis gelap,”

Jakarta | Lapan6Online : Bermain proyek bagi kalangan oknum pejabat saat ini sepertinya makin marak, bahkan mereka berbondong-bondong saling bersaing untuk memperkaya diri dengan cara melakukan gerakan “bisnis gelap” dengan embel-embel proyek Negara.

Seperti dalam modus “bisnis gelap” dilingkungan Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV,red) Bisnis dan Pariwisata, Sawangan, Depok, Jawa Barat ini.

Dan sepertinya sudah berlangsung lama terkait aksi modus oknum pejabat tersebut berjalan? Nyaris tak terendus sang empu Kemendukbud, hal ini seperti yang disampaikan sumber redaksi dilapangan. Tapi sangat disayangkan, tidak ada tindakan dari pihak inspektorat Kemendikbud, bahkan terkesan dibiarkan begitu saja.

Barbuk Kwitansi “Bisnis Gelap” Oknum Pejabat Kemendikbud BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Sawangan, Depok, Jawa Barat/Foto2 : Ist.

Surat Tertanggal 14 Oktober 2023, dengan adanya pengaduan masyarakat yang diterima redaksi Lapan6online.com tentang kinerja para pegawa di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata Tentang adanya Sewa penggunaan Gedung dan lokasi BBPPMPV.

Redaksi telah melayangkan Surat untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut yang didalamnya ada beberapa pertanyaan, diantara adalah:
Apakah selevel Kementerian masih menggunakan kwitansi manual ?
Apakah dari nilai sewa tersebut ada setor ke Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)? jika ada bukti setor dan bukti transfer mohon di timbulkan.
Apakah menyewakan aset negara tidak dikenakan pajak ?

Masyarakat tentunya mengharapkan adanya keterbukaan informasi publik, namun pihak penanggungjawab Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Di Sawangan, Depok tak menggubris hal tersebut.
Diduga kuat dari hasil penyewaan tersebut nilainya sangat fantastis bahkan diduga hingga miliaran rupiah.

Menurut narasumber seharusnya BPK RI, Inspektorat Kemdikbudristek serta bahkan kejaksaan dan aparat lainnya harus segera melakukan penyelidikan terhadap praktek tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Sawangan, Depok, Jawa Barat belum memberikan klarifikasi surat redaksi.

Hingga hal ini menjadi sorotan CBA (Center for Budget Analysis,red), kepada redaksi Lapan6online.com, Jajang Nurjaman, Koordinator CBA pada Minggu,(17/12/2023) mengatakan bahwa,”Terungkapnya modus “bisnis gelap” yang melibatkan oknum pejabat Kemendikbud di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata menunjukkan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Informasi menunjukkan bahwa tindakan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa tindakan yang tegas dari inspektorat Kemendikbud. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan pengendalian internal,” terang Jajang.

Ia menambahkan,”Surat pengaduan masyarakat mencakup pertanyaan terkait penggunaan kwitansi manual, setoran ke negara, dan kewajiban pajak terkait sewa aset negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” tambahnya.

Jajang menegaskan,”Dugaan bahwa nilai penyewaan tersebut sangat besar, bahkan miliaran rupiah, memerlukan penyelidikan yang mendalam oleh lembaga seperti BPK RI, Inspektorat Kemdikbudristek, dan kejaksaan untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan public,” pungkasnya.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, pihak Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV,red) Bisnis dan Pariwisata, Sawangan, Depok, Jawa Barat tidak ada klarifikasi apapun, bahkan surat redaksi yang dilayangkan pun tak mereka gubris. (*BM/Red)