Kejati Sumsel Bersih-Bersih BUMN dari Korupsi, Warning Keras Bagi Perusahaan Plat Merah

0
11
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto/Foto : Ist.

HUKUM | TIPIKOR

“Modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan du instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023,”

Palembang | SUMSEL | Lapan6Online : Bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari tindak pidana korupsi, terus dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung bapak Burhanuddin yang bersama Menteri BUMN berkomitmen melakukan bersih-bersih,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada wartawan, pada Jumat (15/12/2023).

Seperti diketahui Kejati Sumsel telah menetapkan seorang tersangka kasus korupsi Rp 6,4 miliar dana nasabah salah satu bank plat merah tahun 2022-2023.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial (AT).

Dalam Penyidikan ini, Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524.

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 24 orang,” katanya.

Ia menambahkan modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan du instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023.

Kemudian tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (*Kop/Syamsuri/MasTe)